EXPONTT.COM, KUPANG – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Larantuka, Flores Timur (NTT), Lusia Tuti Fernandez ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, Lusia Tuti Fernandez langsung ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Larantuka.
“Ditahan 20 hari terhitung 3 juli sampai 22 Juli,” ujar Samuel Tamba pada Kamis, 3 Juli 2025, mengutip Digtara.com
Ia mengaku hingga kini pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.
“Sejauh ini baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” katanya.
Ia menambahkan sesuai perhitungan inspektorat daerah, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 323.937.927.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka LYTF dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Flores Timur di Rutan Kelas II B Larantuka selama 20 hari kedepan.(*)