Kuasa Hukum PT Arsenet Desak Polda NTT Hentikan Proses Kasus 3 Pegawai

Bildad Thonak bersama rekan saat konferensi pers di kantornya / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Bildad Thonak dan tim selaku kuasa hukum PT. Arsenet Global Solusi, meminta Penyidik Polda NTT segera menghentikan proses hukum yang menyeret tiga karyawan PT. Arsenet Global Solusi sebagai tersangka.

Bildad Thonak mengaku, pihaknya sangat heran karena sebelum ketiga karyawan ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya selaku kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi telah menyampaikan surat resmi kepada Penyidik Polda NTT untuk mencabut dan menghentikan proses laporan.

Baca juga:  Proyek Jalan Taebenu Ditargetkan Rampung Awal Desember

“Surat tersebut kami kirimkan karena tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Fauzi Djawas, Prisilia Anggi Wijaya, dan Tonny Wijaya, tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan,” ujar Bildad saat konferensi pers, Rabu, 8 Oktober 2025.

Bildad menjelaskan, keputusan perusahaan untuk menghentikan proses hukum itu disepakati dalam RUPS dan pihaknya telah bersurat dua kali. Selain itu, Kosmisaris PT Arsenet, Ade Kuswandi yang membuat laporan polisi tersebut juga telah dicopot dari jabatannya melalui mekanisme RUPS.

Baca juga:  Sidang Sinode Istimewa III GMIT Lahirkan 57 Pokok Ajaran

“Keputusan RUPS-LB jelas, laporan polisi itu tidak sah secara hukum karena dibuat oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Dalam Undang-Undang Perseroan, hanya Direksi yang berhak mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Bildad.

Lebih lanjut, Bildad Thonak menyebut laporan ini telah mengganggu stabilitas perusahaan dan merugikan perusahaan secara publik.

Baca juga:  Sidang Sinode Istimewa III GMIT Lahirkan 57 Pokok Ajaran

“Ini kan perusahaan jasa, citra perusahaan sangat penting. Bagaimana mungkin perusahaan melaporkan stafnya sendiri yang masih aktif bekerja di dalam? Ini kan janggal,” tegasnya.

Bildad menegaskan, langkah hukum yang diambil mantan komisaris telag melewati kewenangan, untuk itu dirinya mendesak penyidik untuk menghormati keputusan RUPS-LB dan menghentikan proses hukum ini demi menjaga nama baik perusahaan serta kepercayaan publik.♦gor