EXPONTT.COM, KUPANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2019 mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis, 8 Januari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H. didampingi dua orang hakim anggota ini menghadirkan enam tersangka yakni UTL selaku PPK pekerjaan sumur bor tersebut serta lima terdakwa lainnya masing-masing berinisial MJN, RYT, AMJ, FEK dan ZM.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kepada terdakwa UTL yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa UTL didakwa melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair; Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.
Sementara Jimmy S.N Daud, S.H.,M.H., selaku penasihat hukum dari terdakwa UTL kepada media ini usai persidangan mengatakan bahwa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pihaknya akan mengajukan keberatan.
“Untuk perkara terdakwa dengan nomor register 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg, kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU untuk klien kami,” ungkapnya didampingi rekannya Juberson F. Kause, S.H.
Kliennya didakwakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Menurut Jimmy terdapat cacat formil dalam dakwaan JPU yang disampaikan. “Kita melihat ada cacat formil maka itu kami ajukan eksepsi,” ujarnya Jimmy.
Sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa akan digelar pada Kamis, 22 Januari 2026 mendatang.(*)








