EXPONTT.COM, KUPANG – Pengacara Laurensius Naus Cosmas Jo Oko menanggapi penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap kliennya, Laurensius Naus oleh Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Laurensius Jo Oko menyampaikan keprihatinan dan ucapan duka cita karena rasa keadilan bagi masyarakat kecil di Nusa Tenggara Timur seolah kembali dipatahkan.
Menurutnya, penghentian perkara yang menimpa seorang kakek lanjut usia dengan alasan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana merupakan keputusan yang sangat mencederai rasa keadilan publik.
“Berdasarkan keterangan klien kami, peristiwa yang dialaminya jelas merupakan tindakan kekerasan, di mana klien dicekik dan dipukul menggunakan senapan hanya karena mempertanyakan ternak babi yang masuk dan merusak kebunnya,” tegas Laurensius, Sabtu, 31 Januari 2026.
Fakta itu, lanjutnya, diperkuat dengan tindakan Polres TTU sendiri yang telah melakukan visum et repertum, yang secara hukum merupakan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dari rangkaian peristiwa hukum yang ada, unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi secara jelas, yaitu adanya korban, adanya pelaku, serta adanya saksi.
Oleh karena itu, menurut Laurens, penghentian penyelidikan dengan alasan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana patut dipertanyakan secara serius dan berpotensi mencerminkan kegagalan penegakan hukum yang sistemik.
Logika hukum sederhana menunjukkan bahwa penggunaan kekerasan fisik yang menimbulkan luka, terlebih menggunakan alat, tidak dapat begitu saja dikesampingkan sebagai bukan tindak pidana hanya karena status atau relasi sosial para pihak yang terlibat.
“Berdasarkan ketentuan alat bukti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), klien kami seharusnya telah memperoleh keadilan dan para terduga pelaku diproses sesuai hukum, mengingat laporan polisi telah dibuat sejak 3 Juli 2025,” jelasnya.
Namun faktanya, perkara tersebut justru dihentikan pada 29 Januari 2026, tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
“Kami mengingat kembali pernyataan tegas Kapolri yang menekankan pentingnya independensi dan keberpihakan Polri kepada rakyat kecil. Saat ini, seorang petani tua di pelosok NTT justru mengalami ketidakadilan nyata. Oleh karena itu, kami memohon atensi dan bantuan serius dari pimpinan Polri agar perkara ini dibuka kembali dan diproses secara adil,” pungkasnya.(***)








