EXPONTT.COM, KUPANG – Polres Belu menegaskan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan kasus asusila anak di bawah umur dengan tersangka Piche Kota dan dua rekannya.
Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat, menyebut pihaknya akan bekerja profesional terhadap kasus ini dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Piche Kota yang merupakan penyanyi ternama jebolan Indonesian Idol.
Selain itu, ayah Piche Kota juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Belu 2024-2029 dari Partai Demokrat. Ayahnya, Antonius Kota juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Belu.
“Semua sama, kami profesional, kita bekerja sesuai hukum acara pidana dan sesuai KUHP yang baru. Tidak ada yang diistimewakan,” tegasnya Senin, 23 Februari 2026 malam.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Polres Belu belum melakukan penahanan terhadap Piche Kota.
Menurut Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat, penahanan belum dilakukan karena penyidik menilai Piche melaksanakan proses penyidikan dengan kooperatif. “Sesuai KUHP terbaru, kalau kooperatif ada hal-hal lain yang kita dahulukan,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, saat ini pemeriksaan telah dilakukan terhadap Piche Kota dan dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan memeriksa R dan RM yang baru ditangkap di Timor Leste.
“Hari ini kita sudah periksa PK, nanti kita akan melakukan panggilan kepasa R dan besok kita periksa RM,” ujarnya AKP Rahmat di Kupang, Senin, 23 Februari 2026 malam.
Selain memeriksa korban, Polres Belu juga telah memeriksa enam orang saksi dan telah mengantongi sejumlah barang bukti mulai dari hasil visum, CCTV hingga bukti pembayaran hotel dan lainnya.
Rahmat Hidayat menyebut, nantinya usai melakukan pemeriksaan di tahap penyidikan, pihaknya akan segera melanjutkan kasus pada tahap I dengan menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Belu untuk proses hukum selanjutnya.♦gor








