EXPONTT.COM, KUPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden Repubik Indonesia Gibran Rakabuming Raka untuk tahun pelaporan 2025.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru di KPK, kekayaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp395,6 juta (Rp395.678.556).
Total harta Gibran untuk periode 2025 yang dilaporkan pada 23 Maret 2026 kini mencapai Rp27,9 miliar (Rp27.915.654.176), naik dari sebelumnya Rp27,5 miliar pada tahun 2024.
Rincian kekayaan mantan Wali Kota Surakarta ini didominasi oleh aset properti. Ia memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surakarta dan Sragen dengan nilai total Rp17,4 miliar.
Selain itu, Gibran juga mendaftarkan aset kendaraan motor roda dua senilai Rp286,5 juta yang terdiri dari
tiga sepeda motor (Honda Scoopy, Honda CB-125, dan Royal Enfield).
Gibran juga tercatat memiliki kendaraan roda empat yang terdiri dari dua Toyota Avanza, satu Isuzu Panther, dan satu Daihatsu Grand Max.
Lebih lanjut, putra sulung Joko Widodo ini juga mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp280 juta, surat berharga sebesar Rp5,5 miliar (Rp5.552.000.000), serta kas dan setara kas mencapai Rp4,3 miliar (Rp4.357.154.176). Laporan tersebut juga mengonfirmasi bahwa Gibran saat ini sama sekali tidak memiliki hutang.(*)






