Alex Riwu Kaho Diduga Melanggar PBI Dan POJK Dalam Kasus Pembelian MTN Bank NTT

EXPONTT.COM – Alex Riwu Kaho, mantan Kapala Divisi Treasury Bank NTT tahun 2018, yang saat ini menjabat Direktur Utama Bank NTT, diduga melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam kasus pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 Miliar, yang merugikan negara dan Bank NTT pada Tahun Buku 2018.

Berdasarkan analisa yang dilakukan redaksi okenarasi.com, serta mengulas dalam bentuk berita dari data LHP BPK RI Tahun 2020 atas kinerja Bank NTT tahun 2018 dan 2019, Alex Riwu Kaho sebagai orang yang paling bertanggung jawab dengan posisi jabatannya diduga telah melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012, Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang pada bagian ketiga Pasal 13 Ayat 1 menyatakan “Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga”.

Selain itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Dimana pada Pasal 16 Ayat 1.b menyatakan, Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan mewajibkan penyampaian data dan informasi paling sedikit “Nama Korporasi, Bentuk Badan Hukum Atau Badan Usaha, Tempat Dan Tanggal Pendirian, Nomor Izin Usaha, Alamat Tempat Kedudukan, Jenis Bidang Usaha Atau Kegiatan, Nomor Telepon, Nama Pengurus, Nama Pemegang Saham, Dan Data Dan Informasi Identitas Orang Perseorangan Yang Diberi Kuasa Bertindak Untuk Dan Atas Nama Korporasi.

Dalam kasus ini, berdasarkan temuan BPK, PT Bank NTT melakukan investasi pembelian MTN tanpa didahului due diligence (uji Tuntas, atau Study Kelayakan) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 Ayat 1.b tersebut.

Sedangkan untuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dalam kasus pembelian MTN pada PT SNP senilai Rp 50 Miliar tahun 2018, Alex Riwu Kaho diduga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 12 /Pojk.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Dimana pada Bab I Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, sebagaimana diatur dalam Ayat 11 yang menyatakan, Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk in Customer (WIC). Namun hal ini tidak dilakukan.

Selanjutkanya dalam Ayat 12 yang menyatakan Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan Sustomer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP (Politically Exposed Persons) dan atau dalam area berisiko tinggi.

Selain itu, Alex Riwu Kaho juga diduga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.03/2016 Tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) dalam Bab II Tentang cakupan rencana bisnis. Dimana dalam Pasal 11 menyatakan, Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling sedikit meliputi, Rencana penghimpunan dana pihak ketiga, Rencana penerbitan surat berharga dan Rencana pendanaan lainnya.

Selain PBI dan POJK yang diduga dilanggar oleh Alex Riwu Kaho dalam pembelian MTN PT SNP senilai Rp 50 Miliar, dirinya juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap dua keputusan Direksi Bank NTT yakni Surat Keputusan Direksi Nomor 43 Tahun 2011 dan Nomor 18 Tahun 2017.

Dimana Surat Keputusan Direksi Nomor 43 Tahun 2011 mengatur soal Pedoman Pelaksanaan Bidang Treasury PT. BPD NTT, pada BAB III tentang Wewenang Penempatan (Placing) Dana dan Peminjaman (Borrowing) Dana antar Bank, yang pada huruf A mengatur tentang Kriteria Penempatan Dana yang angka 4 menyatakan “Pada Pihak ketiga bukan Bank, wajib dianalisis secara mendalam baik kondisi kinerja keuangan maupun Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dengan limit maksimum Rp 50 Miliar.

Surat Keputusan Direksi PT Bank NTT Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 28 Februari 2017, Tentang Pedoman Operasional Kebijakan Treasury, berupa SOP Kebijakan Divisi Treasury, dimana pada Bab III mengatur tentang Tata Kerja Treasury. Pada Nomor 3.2.1.a, menyatakan tugas Kepala Divisi Treasury “Bertugas melakukan koordinasi, pengarahan dan mengawasi pelaksanaan penyusunan pedoman pengaturan likuiditas bank dan pelaksanaan pengaturan likuiditas, baik di kantor pusat maupun kantor cabang sehingga tercipta pengelolaan yang aman dan menguntungkan bagi bank.

Selanjutnya pada Nomor 3.4.1 menyatakan tentang tanggung jawab Kepala Divisi Treasury yang berbunyi, “Bertanggungjawab atas kepatuhan terhadap batasan kewenangan dan ketentuan- ketentuan yang berlaku atas transaksi yang dilakukan oleh divisinya”.

Akibat perbuatannya Alex Riwu Kaho yang saat itu menjabat Kepala Divisi Treasury, BPK RI dalam LHP tahun 2020 menemukan empat masalah besar terkait hal ini. Antaranya Pertama, PT Bank NTT melakukan investasi pembelian MTN tanpa didahului due diligence (uji Tuntas, atau Study Kelayakan). Kedua, Pembelian MTN tidak terdapat dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2018. Ketiga, PT SNP mengalami kesulitan keuangan dan gagal bayar atas MTN serta Keempat, Proses hapus buku MTN yang melanggara ketentuan PBI dan POJK.

Dari empat masalah tersebut, BPK kemudian memberikan dua rekomendasi kepada direksi Bank NTT untuk ditindaklanjuti. Pertama, Dewan Komisaris dalam RUPS agar meminta Jajaran Direksi PT Bank NTT melakukan langkah-langkah recovery atas MTN PT SNP senilai Rp 50 Miliar antara lain melakukan koordinasi dengan kurator dan melaporkan perkembangan tersebut kepada BPK RI.

Kedua, Direktur Utama agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence.

Terkait sanksi yang diperintahkan oleh BPK RI tersebut, mantan Direktur Utama Bank NTT Izhak Eduard Rihi membenarkan hal tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan rekomendasi BPK, dirinya diperintahkan sebagai Dirut Bank NTT untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab. Namun demikian, sanksi itu tidak jadi diberikan lantaran Alex Riwu Kaho sudah terlanjur diangkat menjadi sebagai salah satu Direksi Bank NTT.

 “Pada waktu itu Kepala Divisi Treasury sudah menjadi direksi, sehingga kewenangan pemberian sanksi itu ada di tangan pemegang saham. Saya sudah komunikasikan dengan pemegang saham waktu itu, tetapi ujungnya bukan sanksi atau pemberhentian, tetapi malah diangkat menjadi dirut hingga sekarang,” jelasnya kepda wartawan, Kamis 16 Februari 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun okenarasi.com, saat ini kasus dugaan korupsi pembelian MTN PT SNP sedang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi NTT. Bahkan kinerja kejaksaan juga mendapat sorotan bahwa kasus ini sengaja didiamkan. Namun pihak Kejati NTT membantah anggapan publik tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, pada Rabu, 28 Desember 2022 silam dalam kesempatan jumpa pers bersama wartawan menegaskan, Kasus pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 Miliar di Bank NTT akan menjadi atensi atau prioritas penanganan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada tahun ini.

 

Tujuh Pelanggaran Kasus Pembelian MTN

Alex Riwu Kaho, Direktur Utama Bank NTT diduga melakukan tujuh pelanggaran saat dirinya menjabat Kepala Divisi Treasury Bank NTT dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 Miliar pada Tahun buku 2018.

Tujuh dugaan pelanggaran tersebut terkuak dalam analisa data dari redaksi okenarasi.com, didasarkan atas beberapa referensi terkait kesus MTN tersebut. Tujuh dugaan pelanggaran tersebut yakni, Pertama, Investasi pembelian MTN tersebut dilakukan tanpa didahului analisa kelayakan, due diligence atau uji tuntas. Kedua, Investasi pembelian MTN hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antar bank, sebab Bank NTT belum memiliki pedoman terkait prosedur dan batas nilai pembelian MTN tahun 2028.

Ketiga, Investasi pembelian MTN tidak masuk dalam rencana bisnis PT Bank NTT tahun 2018. Keempat, Selain itu, pihak Bank NTT tidak melakukan On The Spot untuk mengetahui secara detail akan status perusahan dan manejemen PT SNP. Diduga, pertemuan dengan pengurus atau manajemen PT SNP baru terjadi setelah PT SNP mengalami permasalahan gagal bayar.

Kelima, Pembelian MTN tidak melalui telaah terhadap laporan keuangan audited PT SNP Tahun 2017, namun hanya berpatokan pada peringkatan yang dilakukan oleh Pefindo tanpa mempertimbangkan catatan pada pers release Pefindo yang menyatakan bahwa peringkatan belum berdasarkan Laporan keuangan audited PT SNP Tahun 2017, sehingga mitigasi atas risiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik.

Keenam, PT Bank NTT telah melakukan konfirmasi kepada bank-bank yang telah membeli produk MTN sebelumnya, tetapi tidak melakukan konfirmasi kepada bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan menolak melakukan pembelian MTN. Ketujuh, Bank NTT tidak mempertimbangkan kolektibilitas PT SNP pada SLIK OJK (SLIK= Sistim Laporan Informasi Keuangan atau checking pinjaman pada bank lain,red).

Atas dugaan tujuh pelanggaran tersebut, oleh pihak Manejemen Bank NTT tahun 2018 mengambil kebijakan hapus buku. Bank NTT melakukan proses hapus buku MTN dengan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) MTN pada tanggal 31 Oktober 2018 senilai Rp7,62 miliar.

Selanjutnya mengajukan surat persetujuan SOP Hapus Buku Surat Berharga kepada Dewan Komisaris PT Bank NTT dengan surat Direktur Pemasaran Dana nomor 605/DIR- DTs/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 yang setujui oleh Komisaris Utama melalui surat nomor 134/DK Bank NTT/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018.

Kemudian, Alex Riwu Kaho selaku Kepala Divisi Rreasury PT Bank NTT mengusulkan penghapusbukuan Surat Berharga MTN PT SNP pada tanggal 28 Desember 2018, dengan membentuk CKPN kedua senilai Rp 42 Milliar lebih, yang disetujui oleh Direksi PT Bank NTT dengan Surat Keputusan nomor 147 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penghapus Bukuan Surat berharga Tahun Buku 2018 atas MTN PT SNP senilai Rp 50 miliar.

Kondisi tersebut bertentangan dengan beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bereberapa regulasi mendasar tersebut adalah Pertama, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Bagian Ketiga pada Pasal 13 ayat 1 yang menyatakan “Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga”.

Kedua, Peraturan Bank Indonesia nomor 19/10/Pbi/2017 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Pada Pasal 16 ayat 1.b yang menyatakan Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan mewajibkan penyampaian data dan informasi paling sedikit “nama korporasi, bentuk badan hukum atau badan usaha, tempat dan tanggal pendirian, nomor izin usaha, alamat tempat kedudukan, jenis bidang usaha atau kegiatan, nomor telepon, nama pengurus, nama pemegang saham, dan data dan informasi identitas orang perseorangan yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Korporasi.

Ketiga, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (RBB), Bab II Tentang cakupan rencana bisnis, dalam pasal 11 menyatakan Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling sedikit meliputi, Rencana penghimpunan dana pihak ketiga, Rencana penerbitan surat berharga dan Rencana pendanaan lainnya.

Keempat, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 12 /Pojk.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Bab I tentang ketentuan umum Pasal 1 sebagaimana diatur dalam Ayat 11 yang menyatakan, Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk in Customer (WIC).

Selanjutkanya dalam Ayat 12 yang menyatakan Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan Sustomer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP (Politically Exposed Persons) dan atau dalam area berisiko tinggi.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, dalam LHP BPK RI tahun 2020 tentang kinerja Bank NTT, BPK mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, BPK RI perintahkan agar pejabat yang terlibat dalam pembelian MTN diberikan sanksi. Dimana pejabat tersebut antara lain, Alex Riwu Kaho, Mantan Kepala Divisi Treasury Bank saat itu, Zet Robaldus Lamu, Mantan Kepala Sub Divisi Domestik dan International, Divisi Treasury Bank NTT saat itu serta Ati Hayon, Dealer pada Unit Treasury (sudah resign dari Bank NTT).

Kedua, BPK perintahkan kepada Bank NTT untuk wajib merecovery kerugian negara sebesar Rp50 Miliar. Namun kedua rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh manejemen Bank NTT. Bahkan Alex Riwu Kaho, Mantan Kepala Divisi Treasury Bank saat itu diangkat menjadi Direktur Utama Bank NTT saat ini.

Terkait sanksi yang diperintahkan oleh BPK RI tersebut, mantan Direktur Utama Bank NTT Izhak Eduard Rihi membenarkan hal tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan rekomendasi BPK, dirinya diperintahkan sebagai Dirut Bank NTT untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab. Namun demikian, sanksi itu tidak jadi diberikan lantaran Alex Riwu Kaho sudah terlanjur diangkat menjadi sebagai salah satu Direksi Bank NTT.

 “Pada waktu itu Kepala Divisi Treasury sudah menjadi direksi, sehingga kewenangan pemberian sanksi itu ada di tangan pemegang saham. Saya sudah komunikasikan dengan pemegang saham waktu itu, tetapi ujungnya bukan sanksi atau pemberhentian, tetapi malah diangkat menjadi dirut hingga sekarang,” jelasnya kepda wartawan, Kamis 16 Februari 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun okenarasi.com, saat ini kasus dugaan korupsi pembelian MTN PT SNP sedang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi NTT. Bahkan kinerja kejaksaan juga mendapat sorotan bahwa kasus ini sengaja didiamkan. Namun pihak Kejati NTT membantah anggapan publik tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, pada Rabu, 28 Desember 2022 silam dalam kesempatan jumpa pers bersama wartawan menegaskan, Kasus pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 Miliar di Bank NTT akan menjadi atensi atau prioritas penanganan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada tahun ini. ♦ wjr