EXPONTT.COM, KUPANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang mendatangi lokasi pabrik Garam yodium dan Revitalisasi Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pabrik senilai Rp3 miliar yang merupakan proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang tahun anggaran 2019 dan 2021 ini nampak terbengkalai.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengky Radja, mengaku menemukan adanya mesin yang sudah berkarat dan kemungkinan besar rusak.
“Kami sudah turun lokasi pabrik garam yodium yang bermasalah, hasil yang kami temukan itu mesin sudah berkarat dan kemungkinan besar rusak,” kata Frengky Radja, Minggu 11 Januari 2026, mengutip OkeNusra.com.
Dirinya menyebut, pantauan yang dilakukan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang dilaksanakan untuk memastikan bahwa mesin yang diadakan sesuai dengan kontrak, sekaligus untuk memastikan jenis mesin yang diadakan berdasarkan perhitungan ahli.
Dalam sidak, lanjut dia, mesin produksi yang diadakan oleh kontraktor sudah berkarat dan kemungkinan besar rusak karena tidak beroperasi usia diadakan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan.
“Mesinnya sudah berkarat dan mesin itu digunakan untuk produksi tapi sudah berkarat. Ini sangat berbahaya jika digunakan. Bahkan, selama ini tidak dioperasikan sama sekali,” tegas Frengky.
Lebih lanjut, mantan Kasi Pidum Kejari TTS ini menuturkan kasus dugaan korupsi pabrik garam pada Disperindag Kota Kupang ini telah memasuki tahap penyidikan dan penyidik juga telah memriksa sejumlah oknum pejabat dan mantan pejabat pada lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Ditambahkan mantan Kasi Pidsus Kejari TTU ini, dalam pekan ini, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaksana pekerjaan termasuk kontraktor pekerjaan pabrik garam tersebut.
Diketahui saat ini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam terkait revitalisasi IKM yakni inisial DK yang merupakan kuasa pengguna anggaran dan IM selaku PPK.(*)








