EXPONTT.COM, KUPANG – Berkas perkara dugaan penelantaran istri dan anak dengan tersangka Anggota DPRD Kota Mokris Lay dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT setelah penyidik Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejati NTT.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, setelah penyidik Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, mengutip Okenusra, Rabu, 21 Januari 2026.
Dirinya menyebut, tahapan akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap II yakni penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (BB) dari penyidik Polda NTT ke tangan Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT.
“Setelah lengkap (P-21) tinggal koordinasi untuk kawan dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari Polda NTt ke Kejati NTT,” ungkap Raka.
Raka menyebut peluang penahanan terhadap Mokrianus Lay oleh jaksa terbuka jika telah masuk ke tahap II meskipun ditangan penyidik Polda NTT tidak ditahan.
“Saat tahap II itu kewenangannya sudah beralih dari tangan penyidik Polda NTT ke tangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” jelasnya.
“Kewenangan untuk menahan atau tidak berdasarkan pertimbangan JPU Kejari Kota Kupang karena kewenangan penuhnya ada di Kejari Kota Kupang bukan di Kejati NTT lagi karena tahap II diterima Kejari Kota Kupang,” pungkasnya.
Disebutkan Mokrianus Lay disangkakan dengan tiga undang-undang, yakni, Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian, Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang-Undang Perlindungan Anak Pidana, serta Pasal 428 KUH Pidana.(*)








