BPN Nagekeo Diduga Jadi Sumber Keributan dalam Proses Pencairan Ganti Rugi Bendungan Mbay Lambo

BPN Nagekeo Diduga Jadi Sumber Keributan dalam Proses Pencairan Ganti Rugi Bendungan Mbay Lambo

EXPONTT.COM, MBAY – Warga Lambo menuding Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo tidak konsisten menerapkan aturan dalam proses pencairan ganti rugi lahan terdampak proyek pembangunan Bendungan Mbay/Lambo.

Kekecewaan warga memuncak pada Rabu, 5 November 2025 saat proses pencairan yang dijadwalkan batal secara sepihak oleh pihak BPN Nagekeo.

Pembatalan tersebut dilakukan karena adanya surat somasi dari pihak tertentu. Padahal, menurut warga, dasar pencairan yang dikeluarkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibanding surat somasi, kecuali jika surat tersebut berasal dari pengadilan.

Selain itu, masa sanggah terhadap dokumen pencairan hanya berlaku selama 14 hari. Sementara, somasi yang dijadikan dasar pembatalan baru diterima BPN satu minggu sebelumnya

Baca juga:  Warga dan Aparat Keamanan Ricuh Saat Pencairan Ganti Rugi Bendungan Mbay Lambo

Tokoh muda Lambo, Krispinus Rada, mempertanyakan sikap inkonsisten pihak BPN.

“Kami datang berdasarkan surat undangan resmi untuk pencairan. Semua dokumen sudah lengkap sesuai permintaan BPN, BWS NT 2, dan LMAN. Tapi kenapa hari ini malah dipersulit? Kalau surat somasi bisa batalkan proses pencairan, maka ke depan BPN harus pakai standar yang sama untuk semua pihak,” tegas Krispinus di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) Nagekeo.

Krispin menjelaskan, pemberkasan dokumen sudah dilakukan sejak Maret 2024. Pihaknya mengaku telah menyerahkan surat kuasa dari para pemilik lahan kepada Markus Wolo, disertai KTP dan kartu keluarga dari 12 orang pemberi dan penerima mandat.

Baca juga:  Dukung Asta Cita Prabowo-Gribran, Akademisi Sebut NTT Punya Potensi Besar Energi Terbarukan

BPN bahkan disebut sempat melakukan verifikasi ulang sebulan sebelum jadwal pencairan, dengan meminta kembali dokumen identitas untuk keperluan validasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah di Kupang.

Setelah sempat dijadwalkan menerima pembayaran pada 30 Oktober 2025, pencairan ditunda ke 5 November 2025. Namun di hari yang dijanjikan, BPN kembali membatalkan dengan alasan somasi.

Baca juga:  Catat Sejarah, Misi Dagang Jatim-NTT Catat Transaksi Fantastis Rp1,8 Triliun

Kakan BPN Nagekeo disebut tidak memberikan penjelasan tegas terkait dasar hukum pembatalan tersebut. Warga menilai, tindakan BPN telah menyalahi prosedur karena surat somasi tidak termasuk dalam kategori sanggah sah sesuai regulasi yang berlaku.

Merasa diperlakukan tidak adil, Krispinus Rada menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memblokir seluruh lahan ulayat Lambo yang masuk dalam area proyek bendungan.

“Kalau BPN mau tegakkan aturan, mari kita tegakkan bersama. Bayar dulu baru kerja. Kami mendukung proyek strategis nasional ini, tapi hak masyarakat juga harus dijamin. Stop kerja sampai uang kami dicairkan,” ujar Krispinus.(***)