EXPONTT.COM, KUPANG – Direktur PT Kawasan Industri Bolok, Gabriel Kennenbudi menyebut, pihaknya berencana membangun pelabuhan perikanan di kawasan industri pada tahun 2024 mendatang.
Pembangunan pelabuhan perikanan tersebut merupakan rancangan dari Pemerintah Pusat melalui Bappenas dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pelabuhan perikanan itu rancangan dari Pemerintah Pusat melalui Bappenas dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dibantu oleh ADB (Asian Development Bank). Kebetulan mereka mau membangun dermaga dan kami menawarkan kalau bisa bangun dalam kawasan industri,” jelas Gabriel Kennenbudi yang ditemui usai rapat dengar pendapat bersama DPRD NTT, Senin 31 Juli 2023.
Baca juga: Wagub NTT Buka Kejuaraan Off Road di Kawasan Industri Bolok
Menurutnya, jika pelabuhan perikanan dibangun di kawasan industri, pihaknya bisa mengajak investor untuk memanfaatkan fasilitas tersebut salah satunya sebagai produksi lanjutan dari tangkapan, misalnya pabrik ikan kaleng. Tidak hanya pelabuhan perikanan, rencana lain dari PT KIB adalah membangun gudang dan pabrik siap pakai di dalam kawasan industri.
“Saya mau melihat pasar ini, kalau ada pelabuhan perikanan tentu bagus untuk kita ke depan. Rencana ini bangun tahun 2024. Kalau ada fasilitas ini (pelabuhan perikanan, red) makin dekat kan makin bagus,” tuturnya.
Terkait anggaran yang dibutuhkan untuk membangun pelabuhan perikanan di lahan seluas 21 hektar itu, Gabriel tak bisa memastikan berapa jumlahnya.
Baca juga: Kawasan Industri Bolok Gelar Road Race Festival Hari Ini, Diikuti Ratusan Pembalap
“Ini rancangan Pemerintah Pusat, mungkin Rp 2-3 triliun, saya tidak tahu pasti,” jelasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean mendukung rencana pembangunan pelabuhan perikanan tersebut.
“Kami mendukung pembangunan pelabuhan perikanan karena itu hal positif. Tentu jumlah tenaga kerja bisa bertambah disitu, ada TPI juga untuk perikanan,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Baca juga: Wagub NTT Buka Kejuaraan Off Road di Kawasan Industri Bolok
Meski begitu, Jonas Salean menyebut persoalan yang dihadapi PT KIB adalah kurangnya penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi NTT.
Menurut Perda yang telah ditetapkan, Pemprov NTT wajib menyertakan modal sebesar Rp 95 miliar sementara baru terealisasi sebanyak Rp 22 miliar.
“Menurut Perda penyertaan modal itu Rp 95 miliar tapi baru dikasih Rp 22 miliar. Ini agak sulit untuk kembangkan usahanya. Mau dapat deviden juga sulit karena belum sampai 50 persen penyertaan modalnya,” jelas mantan Wali Kota Kupang ini.
DPRD NTT, lanjut Jonas Salean mendorong pemerintah untuk bisa memperhatikan hal tersebut di tahun 2024. Sehingga PT KIB bisa maksimal dalam mengelola kawasan industri. (*)








