EXPONTT.COM, KUPANG – Sidang Sinode Istimewa ke-III Gereja Injili Masehi di Timor (GMIT) tahun 2025 telah resmi dibuka 1 Oktober 2025 mulai bergulir dengan pembahasan di komisi. Pembahasan di komisi ini dijadwalkan dua hari, 3 dan 4 Oktober 2025.
Ketua Panitia SSI III GMIT Tahun 2025, Yakobus Oktovianus, mengatakan, pembahasan dilakukan lewat komisi yang dibagi menjadi 13 komisi, dengan masing-masing komisi membahas agenda yang berbeda, mulai dari pokok-pokok ajaran Alkitab hingga pokok ajaran tentng artificial intelegent atau AI.
Sebanyak 12 gereja di Kota Kupang menjadi tempat sidang pembahasan masing-masing komisi yang dipimpin oleh dua orang dan berisi kurang lebih 30 anggota yang merupakan perwakilan dari Klasis-Klasis GMIT, dengan jumlah total 534 peserta sidang.
“Yang lakukan pembahasan di 12 komisi, sementara 1 komisi bertugas untuk merangkum dan memberikan rekomendasi ke Sidang Pleno,” jelas Yakobus saat diwawancarai, Jumat, 3 Oktober 2025.
Dirinya berharap Sidang Sinode Istimewa ke-III ini dapat berjalan lancar hingga hari terakhir dengan menghasilkan pokok-pokok ajaran yang sesuai dengan semangat pelayanan yang selalu digaungkan GMIT.
“Mudah-mudahan ini hasil sidang ini benar-benar bisa menjadi dasar bagi seluruh warga GMIT,” pungkasnya.
Berikut 13 komisi dan agenda pembahasan masing-masing:
Komisi A: Hakekat Ajaran GMIT, Pokok Ajaran tentang Alkitab, Pokok Ajaran tentang Allah Tritunggal, Pokok Ajaranl tentang Manusia, dan Pokok Ajaran tentang Dosa dan Karya Penyelamatan Allah.
Lokasi Sidang: Jemaat GMIT Koinonia Kupang.
Komisi B: membahas terkait Pokok Ajaran tentang Gereja, Pokok Ajaran tentang Misi Gereja, Pokok Ajaran tentang Kepelbagaian dan Keesaan Gereja, Pokok Ajaran tentang Jabatan Gerejawi dan Pokok Ajaran tentang Pengorakan Jabatan Pendeta.
Lokasi: Jemaat GMIT Getsemani Sikumana.
Komisi C: Pokok Ajaran tentang Ibadah, Pokok
Ajaran tentang Unsur-Unsur dalam Tata Ibadah, Pokok Ajaran tentang Pengakuan Iman GMIT dan Pokok Ajaran tentang Persembahan.
Lokasi: Jemaat GMIT Pniel Sikumana.
Komisi D: Pokok Ajaran tentang Sakramen, Pokok Ajaran tentang Surga, Pokok Ajaran tentang Neraka, dan Pokok Ajaran tentang Malaikat.
Lokasi: Jemaat GMIT Galed Kelapa Lima.
Komisi E: Pokok Ajaran tentang Kuasa Jahat, Pokok Ajaran tentang Sepuluh Hukum Tuhan, Pokok Ajaran tentang Kematian, Hidup Kekal dan Akhir Zaman, Pokok Ajaran tentang Puasa dan Pokok Ajaran tentang Karunia Roh.
Lokasi: Jemaat GMIT Nazaret Oesapa Timur.
Komisi F: Pokok Ajaran tentang Keluarga, Pokok Ajaran tentang Pernikahan, Pokok Ajaran tentang Keluarga Berencana dan Alat Kontrasepsi, Pokok Ajaran tentang Perceraian dan Pokok Ajaran tentang Hak Asasi Manusia.
Lokasi: Jemaat GMIT Ebenhaezer Oeba.
Komisi G: Pokok Ajaran tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender, Pokok Ajaran tentang Seksualitas Manusia, Pokok Ajaran tentang Penolakan LGBTQ dan Pokok Ajaran tentang Kekerasan Seksual.
Lokasi: Jemaat GMIT Imanuel Oepura.
Komisi H: Pokok Ajaran tentang Perdagangan Orang, Pokok Ajaran tentang Prostitusi, Pokok Ajaran tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pokok Ajaran tentang Hukuman Mati dan Pokok Ajaran tentang Euthanasia.
Lokasi: Jemaat GMIT Kota Baru.
Komisi I: Pokok Ajaran tentang Bunuh Diri, Pokok Ajaran tentang Aborsi, Pokok Ajaran tentang Penyakit dan Penyembuhan, Pokok Ajaran tentang Kesehatan Mental dan Pokok Ajaran tentang
HIV/AIDS).
Lokasi: Jemaat GMIT Glorya Kayu Putih.
Komisi J: Pokok Ajaran tentang Disabilitas, Pokok Ajaran tentang Lingkungan Hidup, Pokok Ajaran tentang Bencana, Pokok Ajaran tentang Bangsa Indonesia dan Pokok Ajaran tentang Politik.
Lokasi: Jemaat GMIT Kefas Kampung Baru.
Komisi K: Ajaran tentang Kemiskinan, Pokok Ajaran tentang KKN, Pokok Ajaran tentang Perjudian; Bab 51: Pokok Ajaran tentang Minuman Keras, Pokok Ajaran tentang Narkoba dan Pokok Ajaran tentang Pendidikan.
Lokasi: Jemaat GMIT Lanud Eltari.
Komisi L: Pokok Ajaran tentang Agama-Agama, Pokok Ajaran tentang Injil dan Budaya, Pokok Ajaran tentang Sekularisme dan Pokok Ajaran tentang Artificial Intelegent (AI).
Lokasi: Jemaat GMIT GMIT Koinonia.
Komisi M: Peraturan, Hal Umum, Rekomendasi dan Pesan Sidang. Lokasi persidangan dilaksanakan di Jemaat GMIT Marturia pada Jumat, Oktobe dan akan dilanjutkan Sabtu, 4 Oktober di gedung kebaktian GMIT Tiberias TDM.♦gor