DPRD Soroti Soal Penyertaan Modal 3 BUMD Milik Pemprov NTT

Suasana saat sidang paripurna di DPRD NTT dengan agenda pandangan umum fraksi untuk 7 Ranperda Pemprov NTT. Foto: Tim Expo NTT

EXPONTT.COM, KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam 9 fraksi menyoroti soal rencana Pemprov NTT soal 7 Ranperda baru.

Dalam sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas 7 Ranperda Pemprov NTT, yang berlangsung pada Selasa, 25 November 2025.

Fraksi PDI Perjuangan menekankan untuk penyertaan modal kepada ketiga BUMD, harus melalui sistem akuntabilitas dan efisien daerah.

Maka, untuk perencanaan penambahan penyertaan modal mesti ditempatkan dalam mekanisme yang fundamental, urgen dan tidak terburu-buru.

Penyertaan modal harus melalui kelayakan, setiap penyertaan modal harus kembali dalam bentuk deviden serta peningkatan layanan publik dengan menguatkan ekonomi rakyat.

“Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan minta pemerintah untuk laporan hasil pemeriksaan LHP-BPK dan audit investigatif atas PT Flobamor, hasilnya harus diserahkan ke Pemerintah dan DPRD NTT,” kata Jubir PDIP, Antonius Landi.

Antonius juga mengatakan, selain PT Flobamor, PDI Perjuangan juga meminta agar pemerintah melakukan audit terhadap PT. Jamkrida NTT, serta kepastian hukum atas status kepemilikan lahan dan audit kinerja PT. KI-Bolok.

“Perlu memperhatikan aspek kemampuan keuangan daerah bahwa estimasi penambahan penyertaan modal, harus disesuaikan berdasarkan standar minimum oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tambah Antonius.

Juru Bicara Fraksi Golkar Simprosa Gandut mengatakan, Partai Golkar menyatakan bahwa perubahan bentuk hukum BUMN sudah searah dengan kebijakan peningkatan target PAD mulai Tahun 2026.

“Untuk itu dukungan penyertaan modal daerah kepada PT Flobamor Perseroda, PT Jamkrida Perseroda, dan PT Kawasan Industri Bolok Perseroda, adalah keniscayaan bagi upaya peningkatan peran BUMD untuk mengelola sumber daya ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat NTT,” kata Simprosa Gandut.

Untuk diketahui, ini ketujuh Ranperda yang ditetapkan setelah mendapat persetujuan Kemendagri antara lain:

1. Ranperda Pembentukan Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028.

2. Ranperda Restrukturisasi dan Penguatan BUMD.

3. Ranperda Penggabungan Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

4. Ranperda RPJMD Provinsi NTT 2025–2029.

5. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

6. Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) NTT 2024–2043.

7. Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Perusahaan. (**)