EXPONTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kupang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Shirley Manutede dan Kepala Cabang BRI Kupang, Moch Reza Bondan Wibowo ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Roch Wibowo dalam kegiatan Focus Group Discussion Akselerasi Kinerja 2026 Kejaksaan Tinggi NTT dan BRI, di Aston Hotel Kupang, Selasa, 10 Februari 2026.
Kerjasama ini merupakan keberlanjutan upaya sinergi dalam pendampingan hukum, pemulihan aset negara, pengembalian kerugian keuangan negara dan penyelesaian masalah hukum perdata yang dihadapi oleh BRI.
Selain Kejari Kota Kupang, satuan kerja kejari lainnya di NTT juga menandatangani MoU perpanjangan kerja sama untuk satu tahun kedepan.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, mengatakan, penandatanganan MoU ini sebagai komitmen peran jaksa pengacara negara untuk mendampingi BRI jika menghadapi masalah-masalah hukum dalam bidang perdata, termasuk dalam memulihkan kerugian kuangan negara.
Meski begitu, Roch Wibawa menegaskan, kerja sama ini tidak membuat BRI menjadi kebal hukum apabila tersandung persoalan pidana. “Kalau membuat pelanggaran tentu kita tindak. Kan memang tidak boleh ada pelanggaran hukum. Jangankan BRI, jaksa pun kalau ada masalah hukum harus kita tindak,” tegasnya.
Kepala Kejati NTT, Roch Wibawa, menyebut Kejati NTT membuka pintu bagi semua lembaga perbankan di NTT untuk bekerja sama dalam pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan, dengan perpanjangan kerja sama ini, dirinya berkomitmen untuk terus melaksanakan pendampingan dan pemulihan penyelamatan kuangan negara.
“Seperti kredit macet yang sudah tidak lagi bisa dilakukan penagihan kami bisa membantu, namun tentu sesuai dengan SKK (Surat Kuasa Khusus) yang diberikan,” jelasnya.
Diketahui, selama tahun 2025, Kejari Kota Kupang, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.3,9 miliar.
“Di tahun 2026 kita tidak ada target, namun kami menunggu pihak BRI memberikan SKK untuk kami lakukan penyelamatan keuangan negara,” jelasnya.
Kepala BRI Cabang Kupang, Moch Reza Wibowo, mengapresiasi Kejaksaan di NTT yang telah banyak membantu pengembalian kerugian negara terutama kredit macet di Bank BRI.
Di tahun 2025, sebanyak Rp.7,7 miliar kerugian keuangan negara dikembalikan melalui kerja keras Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari di seluruh wilayah NTT.
Untuk itu, Moch Reza Wibowo berharap, dengan perpanjangan kerja sama ini, BRI dan Kejaksaan bisa terus memperkuat hubungan dan BRI bisa terus bekerja dalam koridor hukum yang tepat.
“Kami selalu berdiskusi dengan kejaksaan, dan dengan perpanjangan ini, kami bisa dijaga dan koridor dalam kami bekerja juga dijaga,” pungkasnya.♦gor








