Bencana Kemanusiaan Melanda Jutaan PPPK di Indonesia dan Puluhan Ribu di NTT

Gubernur NTT, Melki Laka Lena / foto: Bambang Nurdiansyah

EXPONTT.COM – PPPK dan Sekitar 30.000 orang di NTT akankah Jadi Korban UU Nomor 1 Tahun 2022 Sehingga Harus Dirumahkan. Ini ujian berat untuk Gubernur NTT Melkiades Laka Lena. Saat ini ketika beberapa hari lalu dalam pertemuan dengan para bupati se-NTT belum ada titik temu jalan keluar sehingga 9.000 tenaga P3K tingkat propinsi dan kabupaten belum ada titik temu sehingga puluhan ribu ASN berstatus PPPK tidak gelisah.
Langkah bijak sudah dilakukan Melki Laka Lena yang mengatakan secara terbuka dan jujur bahwa akibat UU Nomor 1 Tahun 20022 yang salah satu butir menetapkan biaya belanja ASN dibatasi 30 persen. Itu sebabnya sejak sebulan lalu Melki Laka Lena mengumumkan secara terbuka ke publik bahwa dampak UU ini sekitar 9.000 PPPK terpaksa dirumahkan atau dengan kata lain di pecat dari jumlah tenaga PPPK sekitar 12 ribuan.

Sedih memang 9000 PPPK dan keluarga harus mengalami musibah akibat UU Nomor 1 Tahun 2022. Yonathan Nubatonis, mantan anggota DPR RI dengan suara keras dan lantang ketika Pemerintah memberlakukan UU No 1 Tahun 2022 mulai 1 Januari 2027, puluhan ribu bahkan juta tenaga PPPK harus nganggur. Kelurga kasih makan apa, sementara ribuan tenaga PPPK sejak resmi diangkat menjamin SK di bank untuk mendapat kredit.
Yonathan Nubatonis mengingatkan pemerintah, jika sampai jutaan PPPK di Indonesia dirumahkan, maka ia berpendapat pemerintah harus di gugat karena melanggar peraturan. Untuk jelasnya masyarakat bisa menonton pernyataan Yonathan Nubatonis berupa vidio yang sudah diviralkan di tiktok Wens John Rumung atau tepatnya 4 Maret 2026.

Menurut Yonathan Nubatonis mantan anggota DPR RI dan dipercayakan sebagai ketua pansus untuk beberapa kasus, anggota DPD dan DPR RI harus Pansus memanggail presiden dan meneteri terkait atas kasus ini. Parleman di Senayan harus segera ambil sikap dan jangan korbankan jutaan tenaga PPPK ini. Pansus katanya, wajib digelar oleh DPD dan DPR RI.
Kedua, katanya jalan terbaik agar tidak gaduh, saran Yonathan Nubatonis, semua PPPK diangkat jadi ASN atau PNS. Jika hal ini tidak dilakukan, maka semua PPPK harus menempuh jalur hukum yaitu melaporkan pemerintah secara pidana atau perdana karena jelas-jelas pemerintah melanggar UU. PPPK harus lapor ke KPK dan menyewa pengacara. Sudah jelas-jelas merugikan negara tiliunan rupiah.
Khusus NTT pihak DPRD NTT seperti dijelaskan Ketua BKD Nelson Matara, dalam bulan Maret 20026 semua fraksi di DPRD NTT akan ke Jakarta bertemu Presiden atau sejumlah menteri terkait dan anggota DPR RI dan anggota DPD Ri untuk membahas dan mencari jalan terbaik demi menyelamatkan puluhan ribu PPPK di NTT. Katanya anggota DPRD NTT yang ke Jakarta dari semua fraksi bukan hanya membela 9.000 tetapi juga yang ada di kabupaten dan kota.Sebanyak 9.000 PPK tingkat NTT dan kabupaten kota disarankan Nelson Matara untuk bersabar.
Namun Nelson Matara sangat yakin, bahwa Gubernur NTT Melki Lakalena dipastikan menemukan jalan keluar terbaik. Katanya, Melki Lakalena seorang politisi terkenal, mantan anggota DPR RI dan ketua PMKRI tingkat Jogyakarta, pasti akan dapat solusi sehingga tenaga PPPK di NTT tidak akan terlantar. Menurut Nelson Matara, seorang Melki Lakalena adalah mantan Ketua Pemenangkan pasangan Prabowo-Gibran, sehingga keluhan atau saran Melki pasti diistiwakan dan diperhatikan Presiden Prabowo dan menteri terkait.
Nelson Matara berpendapat,” Satu-satunya gubernur di Indonsia hanya Melki Lakalena yang jujur dan berani omong kepada publik melalu media akibat terkena dampak 30 persen belanja PPPK UU Nomor 1 Tahun 2022. Jadi saya sangat percaya Guernur NTT Melki Lakalena bisa menyelesaikan masalah ini. Masih ada waktu, untuk Pak Melki menemukan terobosan jalan terbaik untuk kasus ini. Dia sangat sayang rakyat NTT dan dia tidak mungkin sengsarakan semua PPPK di NTT,” tegas Nelson Matara kepada sejumlah wartawn Rabu 4 Maret 2025. ♦wjr