BUPATI Ende Ir. Marselinus Y.W. Petu pada akhirnya memberikan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi PDIP terkait dengan insentif/tunjangan aparatur desa belum terealisasi sampai dengan saat ini. Sebelumnya Bupati Marselinus Petu “marah besar” kepada Kepala Badan Pembangunan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende sehubungan dengan hal ini meskipun bukan karena kesalahan pejabat tersebut.
Dalam Jawaban Pemerintah atas pertanyaan Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Ende, Bupati Marsel Petu menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 49/PMK.07/2016 disebutkan bahwa penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilakukan setelah Bupati menerima (a) Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya.
Berikut berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa menyebutkan bahwa RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. RKP Desa menjadi dasar penetapan APBDesa. Ada 3 Peraturan Desa (1) Peraturan Desa tentang RKP Desa, (2) Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaa APBDesa tahun anggaran 2015 dan (3) Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun anggaran 2016 ditambah Peraturan Desa tentang Review RPJM Desa.
Dan semua peraturan desa ini dibuat oleh Kepala Desa sebagai dasar pencairan ADD maupun Dana Desa, tegas Bupati Marsel Petu. Hal ini telah disepakati pada saat Bimbinngan Teknis Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa baik yang dilakukan oleh Pemerintah Propinisi maupun Pemerintah Kabupaten Ende dalam hal ini (BPMD Propinsi dan BPMD Kabupaten Ende yang merupakan RKTL yang telah disepakati dan wajib diselesaikan sampai batas waktu 31 Mei 2016.
Sebagai tindak lanjut dari RKTL, tandas Bupati Marsel Petu, BPMD Kabupaten Ende telah menyurati Para Camat tertanggal 20 April 2016 dan tanggal 17 Mei 2016 untuk menyampaikan kepada desa agar segera menyelesaikan 4 dokumen Peraturan Desa Wajib. Disamping itu, BPMD telah melakukan pendampingan pada kecamatan dan desa-desa berkaitan dengan 4 Perdes Wajib tersebut.
Sampai dengan tanggal 14 Juni 2016, kata Bupati Marsel Petu, baru 4 desa (Desa Nakambara, Desa Ngaluroga, desa Detuena dan Desa Golulada) yang 4 dokumen Perdes Wajib sudah ada di BPMD dan sudah diajukan proses transfer ADD tahap 1 ke Rekening Kas Desa pada tanggal 25 Mei 2016. Sedangkan desa-desa yang telah melakukan evaluasi 4 dokumen Perdes pada BPMD Kabupaten Ende dan Bagian Hukum Setda Ende sebanyak 142 desa dan siap diajukan.
Sementara sisanya sebanyak 109 desa belum pernah melakukan penyelarasan dan sedang diupayakan untuk dilakukan proses evaluasi dan penyelarasan baik di Kantor BPMD Kabupaten Ende maupun di kantor Kecamatan. Berkaitan dengan SILTAP kepala Desa sudah disatukan dalam APBDesa sehingga proses pencairannya baru dilaksanakan setelah Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2015 dan Perdes APBDesa selesai diasistensi dan ditetapkan. ♦ rik