Penetapan Mokrianus Lay Sebagai Tersangka Disebut Tak Berdasarkan Bukti Permulaan

Mokrianus Lay dan Penasehat Hukumnya, Rian Kapitan / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Penetapan Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay sebagai tersangka dalam kasus penelantaran istri dan anak tidak didasarkan pada bukti permulaan yang secara substansial menunjakn adanya tindak pidana penelantaran.

Hal tersebut disampaikan Rian Kapitan selaku Tim Kuasa Hukum Mokrianus Lay menanggapi pernyataan resmi Polda NTT terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami sebagai Tim Penasihat Hukum berpandangan penetapan tersangka terhadap Pak Mokris tidak didasarkan kepada bukti permulaan yang secara substansial menunjukan adanya tindak pidana penelantaran berupa tidak memberi perhatian dan kasih sayang kepada anak-anak Pak Mokris,” katanya lewat pernyataan tertulis yang diterima ExpoNTT.com, Kamis, 7 Agustus 2025 sore.

Baca juga:  PN Kupang Kabulkan Gugatan Praperadilan Dua Mantan Karyawan PT Arsenet Global Solusi

Lebih lanjut Rian Kapitan menjelaskan, kliennya Mokrianus Lay tak pernah memilki niat untuk menelantarkan keluarganya terutama anak-anaknya.

“Pak Mokris sudah berupaya untuk bertemu dengan anak-anaknya, namun kondisi faktualnya tidak memungkinkan sebab dia bertengkar dengan istrinya,” jelasnya.

“Pak Mokris mengirimkan pesan WA kepada istri untuk dapat menemui anak-anak namun pesannya tidak dibalas dan ini buktinya sudah ditunjukan pada saat pemeriksaan,” tambahnya.

Baca juga:  PN Kupang Kabulkan Gugatan Praperadilan Dua Mantan Karyawan PT Arsenet Global Solusi

Tak sampai disitu, Mokrianus Lay juga selalu dihalangi saat hendak pergi menemui anak-anaknya, termasuk dari petugas keamanan sekolah saat Mokrianus hendak menemui anaknya di sekolah.

“Pak Mokris tidak mendapatkan akses dan ada bukti videonya yang kami ajukan saat pemeriksaan di tahap penyidikan,” katanya.

Mokrianus Lay juga disebut benar-benar tidak mau berpisah dengan anak-anaknya. “Dalam gugatan perceraian Pak Mokris yang akan diputus beberapa waktu kedepan, faktanya Pak Mokris dalam petitum gugatan meminta hak asuh terhadap anak-anaknya,” ungkap Rian Kapitan.

Baca juga:  PN Kupang Kabulkan Gugatan Praperadilan Dua Mantan Karyawan PT Arsenet Global Solusi

Lebih lanjut, Rian mengatakan, Tim Kuasa Hukum telah mengambil langkah hukum terkait perkara ini.

“Kami selaku Penasihat Hukum Pak Mokris sudah menyurati Kompolnas dan Kejaksaan Tinggi NTT sebagai pengendali perkara pidana dengan menguraikan fakta-fakta yuridis berkaitan dengan dugaan Pak Mokris tidak memberi perhatian dan kasih sayang kepada anak-anak,” jelasnya.

Meski begitu, Rian Kapitan mengatakan, pihaknya akan tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan. “Kami prinsipnya menghargai proses hukum yang ada namun kami pun akan menggunakan langkah-langkah hukum yang disediakan oleh peraturan perundang- undangan,” pungkasnya.♦gor