EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa Hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bessi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus dugaan korupsi yang dihadapi klien Maria Bernadete Yuni, yang saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri Alor, Senin, 12 Januari 2026.
Fransisco Bessi menjalani pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT selama 6 jam dan dicecar sekitar 17 pertanyaan terkait laporan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum Jaksa Penyidik pada Kejari Alor.
Diwawancarai usai diperiksa, Fransisco Bessi menyebutkan sejumlah kejanggalan yang diduga merupakan upaya kriminalisasi terhadap kliennya, Maria Bernadete Yuni.
Salah satu kejanggalan menurut Sisco yakni surat panggilan dari Kejari Alor kepada kliennya dan beberapa pihak diserahkan oleh seseorang yang bernama Muklis yang juga diperiksa oleh Penyidik Kejari Alor. Dirinya mempertanyakan peran Muklis di Kejari Alor.
Dirinya meminta Kejari Alor tidak menimpakan semua sangkaan dalam kasus tipikor yang sedang berproses kepada kliennya.
“Apakah semua beban itu ditimpakan ke klien saya? Tidak bisa. Harus sesuai porsi supaya dugaan kriminalisasi itu tidak ada. Tidak bisa kesalahan orang ditimpakan ke kami. Itu poin penting yang tadi saya sampaikan pada pemeriksaan di Aswas,” tegas Sisco Bessi.
Hal janggal juga terjadi dalam proses penyidikan terhadap kliennya, misalnya ada pekerjaan yang dikerjakan oleh orang lain termasuk sosok Muklis namun dipertanyakan kepada klienya.
“Ini sangat miris. Apakah proses pengegangan hukum harus seperti ini?” tanya Sisco menyayangkan.
Sisco Bessi mengaku pihaknya telah merangkum data-data terkait kejanggalan selama proses hukum klienya di Kejaksaan Negeri Alor dan sudah diadukan oleh pihaknya ke Kejagung RI dan Kejati NTT untuk menghindari kriminalisasi.
“Datanya semua sudah kami sampaikan secara berjenjang, mulai dari Jaksa Agung, dari Jamwas Kejaksaan Agung RI, maupun juga Kejati dan Aswas di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” terang Fransisco.
Sisco proses ini bisa menjadi terang-benerang agar para pencari keadilan jangan mudah untuk dikriminalisasi.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Yohanes Simomora, mengungkapkan sosok bernama Mukhlis juga merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Alor.
“Muklis diperiksa sebagai saksi juga, karena dia juga salah satu penyedia yang ada pekerjaannya sama seperti UD. Tetap Jaya dan belasan penyedia lain yang juga kami mintai keterangan,” jelas Bangkit melalui sambungan WA.
Terkait dengan surat panggilan dari Kejari Alor yang diantar oleh Muklis, Bangkit menyebut, hal tersebut dikarena petugas yang mengantar surat panggilan mendadak ada alasan keluarga.
“Staf kami antar ke Muklis panggilan untuk Muklis, terus staf kami ini ada alasan keluarga mendadak, jadi panggilan lainnya untuk Saudara Irvan, Thomas, dan Yuni dititip ke Muklis yang katanya kenal dengan Saudara Irvan dan Thomas. Nanti thomas yg teruskan ke Yuni,” ungkapnya.♦gor








