EXPONTT.COM – Kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI, Rina Wulandari (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin 18 Juli 2022 akhirnya terungkap setelah lima pelakunya ditangkap.
Kelima tersangka tersebut masing-masing Sugiono, Ponco Aji Nugroho, Supriono, dan Agus Santoso, dan Dwi Sulistiono selaku penyedia senjata api.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo. 53 KUH Pidana.
Baca juga:Panglima TNI Andika Perkasa Duga Ada Cinta Segitiga Dalam Kasus Penembakan Istri TNI
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kasus percobaan pembunuhan berencana tersebut diotaki suami korban, Kopda Muslimin yang hingga saat ini masih buron dan kini diburu tim gabungan TNI-Polri.
Kasus penembakan tersebut bermotif cinta segitiga. Kopda Muslimin diketahui memiliki selingkuhan bernisial W.
Baca juga:Fakta Terbaru Kasus Meninggalnya Brigadir J, Sudah Dapat Ancaman Pembunuhan Sejak Bulan Juni
Peristiwa bermula saat anggota Yonarhanud 15, Kopda Muslimin berselingkuh dengan wanita berinisial W.
Lantas, muncul niat dari Kopda Muslimin untuk menghabisi nyawa istrinya.
Sebelum menyewa pembunuh bayaran, Kopda Muslimin sempat melakukan upaya pembunuhan terhadap istrinya dengan cara diracun.
Baca juga:Penembakan Istri TNI di Semarang, Pelaku Dibayar Rp.120 Juta Oleh Suami Korban
Namun, upaya tersebut gagal. Kopda Muslimin lantas melakukan upaya lain untuk menghabisi nyawa istrinya.
Ia melakukan pecobaan pembunuhan lewat upaya pencurian di rumah korban dengan target menghabisi nyawa korban.
Tidak berhasil juga, lantas Kopda Muslimin berupaya membunuh korban dengan cara mistis, dengan mencoba menyantet sang istri.
Baca juga: Kopda M Sudah 4 Kali Coba Bunuh Istrinya, Dari Racun hingga Santet