Tersandung Kasus Penelantaran Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Mangkir dari Pemeriksaan Polda NTT

Mapolda NTT

EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Lay yang menjadi terlapor dalam kasus penelantaran istri dan anak, mangkir dari panggilan Polda NTT.

Mokrianus Lay yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 15 Juli 2025 oleh penyidik dari Unit TPPO, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT, mangkir tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan surat panggilan terhadap terlapor MIL telah disampaika sejak 30 Juni 2025 untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 15 Juli 2025.

Baca juga:  PN Kupang Kabulkan Gugatan Praperadilan Dua Mantan Karyawan PT Arsenet Global Solusi

“Pada tanggal 30 Juni 2025 penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor, untuk hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini, 15 Juli 2025, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir dalam panggilan pemeriksaan,” kata Henry melalui keterangan tertulis.

Dia menjelaskan laporan kasus dugaan penelantaran istri dan anak atau penelantaran dalam rumah tangga, dilaporkan pada 2 November 2023 lalu oleh FAW alias Anggi yang merupakan istri dari Mokrianus Lay.

Baca juga:  Pengamat Sebut Christian Widodo Berhasil Tunjukan Kepemimpinan Kelas Dunia

Disebutkan, proses kasus tersebut telah sampai pada tingkat penyidikan setelah dilakukan serangkaian proses.

Henry menuturkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga meminta keterangan ahli.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta meminta keterangan dari para ahli guna memperkuat unsur pidana yang dilaporkan,” kata Henry.

Baca juga:  Pengamat Sebut Christian Widodo Berhasil Tunjukan Kepemimpinan Kelas Dunia

Henry mengaku, Polda NTT akan melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan, untuk memberi rasa keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Dari informasi yang dihimpun terdapat surat panggilan pemeriksaan terhadap Mokrianus sebagai terlapor juga telah ditembuskan dan diterima Badan Kehormatan DPRD Kota.

Laporan kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/B/374/XI/2023/SPKT/POLDA NTT tanggal 2 November 2023.(*)