EXPONTT.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan surat panggilan kedua untuk Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay.
Panggilan kedua ini terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak dengan terlapor Mokrianus Lay yang pada panggilan pertama mangkir tanpa pemberitahuan.
“Kami layangkan lagi surat panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 21 Juli 2025,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, dihubungi, Kamis, 17 Juli 2025.
Sebelumnya, Mokrianus Lay mangkir dari panggilan penyidik Unit TPPO, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda.
Ia dipanggil lewat Surat Panggilan tertanggal 30 Juni 2025 dengan Nomor: B/1753/VI/2025/Ditreskrimum telah diterima Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang. Dalam surat panggilan pertama disebutkan Mokrianus Lay diperiksa sebagai saksi.
Hingga saat ini kasus yang menyeret politikus Hanura ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan sebanyak 13 orang saksi dan ahli telah dimintai keterangan.
Sementara itu, Mokrianus Lay yang dikonfirmasi, menyebut, ketidakhadiran dalam memenuhi panggilan pertama kepolisian, karena dirinya sementara mengemban tugas sebagai anggota DPRD, yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah sebelum memasuki masa sidang.
“Saya bersedia penuhi panggilan nanti, diawal bulan Agustus, selesaikan tugas kita dulu dan BK sudah bersurat kalau akan memenuhi panggilan,” ujar Mokrianus Lay yang dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 16 Juli 2025.(*)

 
									






