114 Tenaga Medis RSUD S.K. Lerik Kupang Diperiksa Jaksa

EXPONTT.COM, KUPANG – Sebanyak 114 tenaga medis yang bertugas di RSUD S.K. Lerik Kupang diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu, 14 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Kota Kupang, Shirley Manutede, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengky Radja yang dikonfirmasi, menyebut, pemeriksaan tersebut terkait adanya indikasi korupsi pembayaran jasa pelayanan ditahun 2023 hingga 2024 pada Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Kupang tersebut.

Baca juga:  Kejari Kota Kupang Limpahkan Berkas Perkara Mokrianus Lay ke PN Kupang

“Hari ini, Rabu 14 Januari 2026, penyelidik mengambil keterangan 114 tenaga medis RSUD S. K. Lerik Kota Kupang terkait indikasi korupsi pembayaran jasa pelayanan 2023 – 2024, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K. Lerik Kota Kupang,” kata Frengky Radja, Rabu 14 Januari 2026 malam.

Baca juga:  Pemkot Kupang Siapkan Pagu Rp5,7 Miliar untuk Perbaikan Jalan GOR Flobamora

Frengki mengatakan, 114 orang tenaga medis yang diambil keterangan penyelidik diantaranya Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, para dokter spesialis, perawat, bidan, dan sejumlah staf RSUD S. K. Lerik Kota Kupang.

“114 orang yang diambil keterangan oleh penyelidik Kejari Kota Kupang itu mulai dari direktur, para dokter spesialis, perawat, bidan dan staf rumah sakit lainnya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang.

Baca juga:  Partai Hanura: Mokrianus Lay Bisa di PAW Sebelum Putusan Pengadilan

Selain mengambil keterangan dari para tenaga medis, penyelidik Kejari Kota Kupang juga menerima sejumlah dokumen yang merupakan tindak lanjut atas temuan LHP BPK.

Terhadap temuan LHP BPK RI Perwakilan NTT, tambah Kasi Pidsus, tim penyelidik akan mempelajari data atau dokumen tersebut untuk penentuan sikap selanjutnya atas indikasi korupsi tersebut.(*)