Pendaftaran Calon Praja IPDN 2022 Telah Dibuka, Berikut Persyaratan Lengkap dan Alur Pendaftarannya

pendaftaran ipdn 2022
IPDN / foto: detik.com

EXPONTT.COM – IPDN yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri membuka pendaftaran dengan jumlah kuota mencapai 1.230 orang pada tahun ini.

Pendaftaran SPCP IPDN dibuka tanggal 9 April hingga 30 April 2022 dan dilakukan secara daring melalui laman https://dikdin.bkn.go.id

Disadur dari situs https://spcp.ipdn.ac.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran:

Baca juga: THR dan Gaji 13 ASN Cair Bulan April 2022, Ini Bocoran Besarannya Menurut Aturan

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Baca juga: Listrik Padam Saat Pidato, Gubernur Viktor Laiskodat: “Miskin Tapi Mahal, Inilah NTT”

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:

a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah;

b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

7. Pakta Integritas;

8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;

9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta;

10. Alamat e-mail yang aktif; dan

11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Baca juga: Survei LSI: Elektabilitas Prabowo Subianto di NTT Naik, Pantas Duet dengan Ganjar Pranowo

Persyaratan Khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;

3. Tidak bertato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;

c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;

d. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan

e. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Baca juga: Lewat Cabang Tilong, Seorang Mahasiswa di Kupang Dikeroyok Pemuda Mabuk

Alur pendaftaran SPCP IPDN 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pelamar mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id;

2. Membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2022 menggunakan NIK yang sudah terafiliasi oleh Disdukcapil, lalu mencetak kartu informasi akun;

3. Pelamar log in ke SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan;

4. Pelamar memilih Sekolah Kedinasan dan mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN;

5. Pelamar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran;

6. Setelah mendaftar, verifikator akan melakukan verifikasi data dan berkas pelamar;

7. Pelamar login ke SSCASN dan mengecek informasi kelulusan;

8. Jika lulus, pelamar akan mendapatkan kode biling lalu melakukan pembayaran;

9. Setelah pembayaran dikonfirmasi oleh sistem, pelamar mencetak kartu ujian di SSCASN;

10. Pelamar mengikuti ujian seleksi;

11. Pengumuman hasil seleksi oleh panitia seleksi sekolah kedinasan di SSCASN.

Baca juga: THR dan Gaji 13 ASN Cair Bulan April 2022, Ini Bocoran Besarannya Menurut Aturan

Alur seleksi calon praja IPDN 2022 sebagai berikut:

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN;

2. Tes Kesehatan Tahap I
Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA;

3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran
Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda;

4. Pantukhir
a. Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
b. Tes Kesehatan Tahap II
c. Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan.

Baca juga: THR dan Gaji 13 ASN Cair Bulan April 2022, Ini Bocoran Besarannya Menurut Aturan