OJK Keluarkan Panduan Tata Kelola AI untuk Lembaga Perbankan

Media Gathering OJK Provinsi NTT di Nekamese Convention Hall, Selasa, 10 Juni 2025 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan penggunaan Artificial Intelegent (AI) atau kecerdasan buatan bagi lembaga perbankan dibawah pengawasan OJK sejak 29 April 2025 lalu.

Agustinus H. P., selaku manajer di OJK Provinsi NTT, saat Media Gathering, di Nekamese Convention Hall, Selasa, 10 Juni 2025 mengatakan, AI berpotensi mentransformasi industri perbankan secara signifikan, mengubah model bisnis tradisional menjadi lebih efisien dan berorientasi pada nasabah.

Meski begitu, diperlukan tata kelola komprehensif agar implementasi AI dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek etika dan keamanan.

Baca juga:  OJK Jaga Kepercayaan Investor Lewat 8 Rencana Aksi

Untuk itu, OJK menyusun panduan ini untuk memastikan penerapan AI memperhatikan prinsip kehati-hatian tanpa menghambat inovasi di sektor perbankan.

Dirinya menjelaskan, saat ini penerapan AI telah merambah ke sejumlah layanan perbankan mulai dari, Pemasaran dan Penjualan, Pengembangan Produk, Nasihat Keuangan, Risiko dan Kepatuhan hingga Customer Service.

Dirinya menyebut, meski memilki keunggulan dalam efisiensi, sangat diperlukan kehati-hatian dalam penggunaan AI oleh lembaga keuangan untuk menjaga dari risiko-risiko yang bisa terjadi seperti kebocoran data hingga peretasan data.

Baca juga:  Dukung Swasembada Pangan, BULOG NTT Serap Gabah Petani Lokal

Untuk itu terdapat empat prinsip tata kelola AI yang dileluarkan oleh OJK. Transparansi, Akuntabilitas, Keadilan dan Keamanan Data. “Sistem AI yang digunakan harus dipahami oleh para pimpinan bank dan juga bisa menjelaskannya kepada nasabah,”

Lebih lanjut, dirinya menyebut keputusan yang diambil dengan menggunakan AI tidak boleh diskriminatif. “Misalnya, keputusan yang dibuat menggunakan data warga di Jakarta tidak bisa digunakan di NTT, itu tidak relevan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, Penerapan prinsip-prinsip ini secara konsisten akan membangun kepercayaan publik terhadap penggunaan AI di sektor perbankan. “Bank perlu membangun kebijakan internal yang menjamin bahwa setiap implementasi AI mematuhi standar etika dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga:  OJK Jaga Kepercayaan Investor Lewat 8 Rencana Aksi

Meski telah mengeluarkan panduan tata kelola AI, OJK belum mengeluarkan aturan khusus untuk penggunaan AI oleh lembaga perbankan.

“Memang Peraturan OJK (POJK) khusus untuk AI ini belum ada, namun sudah ada aturan perbankan penggunaan teknologi informasi termasuk keamanan siber. Jadi sembari AI ini berkembang ini memakai aturan yang ada sebagai rujukan,” pungkasnya.