EXPONTT.COM – Status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore hingga kini masih menjadi polemik berkepanjangan. Apalagi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sendiri belum mengambil sikap terkait status kewarganegaraan Orient.
Pakar hukum Indriyanto Seno Adji, menilai, jika memang Orient Riwu Kore memiliki dua kewarganegaraan, maka berdasarkan UU No 12 Tahun 2006, maka yang bersangkutan dengan sendirinya akan kehilangan status WNI.
“Kalau memang benar calon bupati memiliki dua kewarganegaraan, maka UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, di mana mengenai syarat-syarat dapat kehilangan dengan sendirinya kewarganegaraan bagi seorang WNI telah diatur dalam UU Kewarganegaraan,” kata Indriyanto, di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Peneliti Sebut Komodo Berasal dari Australia
Dijelaskan, dalam Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan, berbunyi “Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden”.
Sedangkan ayat (f) di pasal yang sama juga menegaskan “Seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut”.
“Dengan yang bersangkutan memiliki WNA, berarti yang bersangkutan sebagai WNA memang sudah nyatakan setia kepada negara asing tersebut,” ucapnya.
Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Viktor Laiskodat: Alkohol Bukan Tentang Haram dan Halal
Dalam pemahaman demikian, maka Orient Riwu Kore “Demi Hukum” kehilangan dengan sendirinya status WNI. “Sehingga status yang melekat hanyalah status WNA yang tentunya secara administratif menjadi tidak sah Jabatan yang bersangkutan sebagai Bupati,” tegas Indriyanto.
Sumber: BeritaSatu.com








