BELUM genap 8 bulan memimpin Kota Kupang sebagai Wali Kota, Jefri Riwu Kore, Rabu 11 April 2018 didemo mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang.
Aksi demonstrasi yang dipimpin Ketua PMKRI Cabang Kupang, Markus Gani di gedung DPRD Kota Kupang ini merupakan aksi demonstrasi pertama setelah Jefri Riwu Kore dilantik Gubernur NTT, Frans Lebu Raya atas nama Menteri Dalam Negeri sebagai Wali Kota Kupang tanggal 22 Agustus 2017 lalu. Dalam aksi itu PMKRI mempertanyakan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kupang yang memarahi Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man 2 November 2017 silam.
Menurut Ketua PMKRI Cabang Kupang, Markus Gani, kasus tersebut tidak ada tindak lanjutnya. Bahkan terkesan ada pembiaran yang dilakukan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore sebagai pimpinan tertinggi Pemerintah Kota Kupang. “PMKRI Kupang menduga Pemerintah Kota Kupang takut terhadap oknum-oknum ASN yang terlibat dalam insiden yang terjadi pada Kamis, 2 November 2017,” kata Markus.
PMKRI menduga ASN Kota Kupang yang terlibat keributan dengan Wakil Wali Kota tersebut menjalankan tugas tidak sesuai dengan Pasal 23 huruf f Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu dijelaskan, ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun di luar kedinasan. “Sudah sejauhmana hasil pemeriksaan yang dilakukan PPNS yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang? Bagaimana tindak lanjut laporan Pemerintah Kota ke Kepolisian Resort Kupang Kota? Ada apa kasus ini di berhentikan,” kata Ketua PMKRI yang akrab disapa Marko ini.
PMKRI Cabang Kupang, kata dia, meminta Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu segera mengumumkan perkembangan kasus yang telah diselidiki tersebut.
“Kami juga mendesak Pemkot tetap melakukan proses hukum terhadap ASN yang sudah mengancam Wakil Wali Kota Kupang,” tandas Marko.
Dalam aksinya PMKRI Cabang Kupang meminta para wakil rakyat Kota Kupang yang duduk dalam lembaga DPRD untuk mendesak Pemerintah agar memproses ASN yang memarahi Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man sesuai aturan ASN yang berlaku.
Kemudian meminta DPRD untuk mendesak Pemerintah agar memproses hukum oknum ASN yang terlibat kasus tersebut karena diduga persoalan itu telah masuk dalam tindak pidana lantaran terjadi ancaman disana.
Selain itu PMKRI juga menuntut Wali Kota Kupang untuk menunjukkan SK penurunan pangkat oknum ASN yang terlibat dalam insiden di ruang Wakil Wali Kota Kupang.
Tuntutan PMKRI lainnya adalah menyangkut mekanisme penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut pengamatan PMKRI Cabang Kupang, proses pembagian PIP di Kota Kupang telah menyalahi aturan dan terkesan telah dipolitisasi.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek yang menerima pengurus PMKRI mengaku siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Bahkan DPRD Kota Kupang siap membentuk panitia khusus (Pansus) terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan PMKRI Cabang Kupang. ♦ epo