Oknum Polda NTT Diduga Berupaya Gugurkan Status Tersangka Ade Kuswandi

Fransisco Bessi / foto: Gorby Rumung
  • Fransisco Bessi Layangkan Surat ke Kapolda NTT

EXPONTT.COM, KUPANG – Fransisco Bessi selaku kuasa hukum Fauzi Djawas, melayangkan keberatan atas pengambilalihan laporan polisi terhadap Tersangka Ade Kuswandi dari Polresta Kupang Kota oleh Polda Nusa Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Kapolda NTT.

Keberatan itu menyusul SP2HP yang disampaikan oleh Polresta Kupang Kota kepada pelapor atau korban Fauzi Djawas yang diterima 25 Oktober 2025 lalu.

Dalam SP2HP yang diterima itu, disebutkan, laporan yang disampaikan oleh Fauzi Djawas bakal dilakukan gelar perkara khusus oleh Direktorat Kriminal Umum Polda NTT pada 30 Oktober 2025.

Baca juga:  Pemprov NTT Anggarakan Rp250 Miliar untuk Penyelenggaraan PON 2028

“Bahwa terkait hal tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum Korban atau Pelapor Fauzi Said Djawas menyatakan keberatan terkait dengan akan dilakukannya Gelar Perkara Khusus di Direktorat Kriminal Umum Polda NTT pada tanggal 30 Oktober 2025 karena dengan dilakukannya Gelar Perkara Khusus di Polda NTT tersebut, patut diduga akan menggugurkan status tersangka dari Ade Kuswandi,” tulis Kantor Pengacara Fransisco Bessi & Partners dalam surat yang disampaikan ke Polda NTT, 29 Oktober 2025.

Baca juga:  Tak Bayar Pungutan, Mahasiswa Kedokteran Undana Diancam Tak Dilantik

Lebih lanjut Fransisco Bessi mendesak Kapolda NTT untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, karena ia menduga jika kasus itu diambil alih Polda yang sudah kalah dalam praperadilan, maka akan berdampak pada status tersangka dari Ade Kuswandi.

“Pak Kapolda NTT harus serius terhadap perkara ini. Karena, jika kasus ini diambil alih oleh penyidik atau oknum di Polda NTT, maka status Ade Kuswandi sebagai tersangka bisa gugur,” tegasnya.

Baca juga:  PN Kupang Kabulkan Gugatan Praperadilan Dua Mantan Karyawan PT Arsenet Global Solusi

Ia juga menegaskan, laporan Fauzi Djawas terhadap Ade Kuswandi di Polresta Kupang Kota itu secara pribadi dan tidak ada urusan dengan PT Arsenet Global Solusi (AGS).

“Itu laporan secara pribadi dan tidak ada urusan dengan PT AGS atau UU PT yang Lex Spesialis seperti perkara di Polda NTT dan juga dalam putusan praperadilan nomor 11 Tahun 2025 di Pengadilan Negeri Kupang,” pungkasnya.♦gor