Mulai 1 Maret 2022, Jual-Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat

EXPONTT.COM – Mulai tanggal 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai salah satu syarat permohonan transaksi jual beli tanah di Kantor Pertanahan.

Hal tersebut termaktub dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat itu.

Baca juga: Hilang Saat Mandi di Sungai Bersama Teman-Teman, Siswa SMP di Atambua Ditemukan Tewas

Dalam surat itu dijelaskan, dimasukannya Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah lampiran sebagai syarat itu, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, membenarkan hal tersebut, menurutnya aturan baru ini mulai berlaku 1 Maret 2022. Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.

Baca juga: Dosen, Mahasiswa dan Pegawai Positif Covid-19, Undana Hentikan Kegitan Perkuliahan

“Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres Nomor 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” kata Taufiqulhadi.

Dia mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun menurutnya ada hubungannya. Taufiqulhadi menjelaskan pemerintah ingin memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan.

Baca juga: 608 Kasus Positif Covid-19, Kota Kupang Terapkan PPKM Level 2