Wens Rumung Pemred Expo NTT dan Edi Olin Wartawan Kompas TV Kupang Dilaporkan KePolda NTT

Adrianus Ndu Ufi saat memberikan keterangan kepada Pers yang hadir

KUPANG – Komunitas Wartawan Media Online (KOWMEN) Nusa Tenggara Timur (NTT) Melalui Ketua Dapartement Hukum, Advokasi dan Pengaduan Kowmen NTT Adrianus Ndu Ufi. S.Sos melaporkan dugaan tindak pindana Pemfitnahan, Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan melalui Media Elektronik (Facebook) KOWMEN NTT yang dilakukan oleh Wens John Rumung dan Edi Olin.

Seperti yang diketahui Wens John Rumung yang juga pimpinan tabloid mingguan Expo NTT dalam akun facebooknya yang bernama “Wens John Rumung” mengungah sebuah status yang mengatakan “Aneh dan memalukan seorang Wagub melantik pengurus organisasi jurnalistik ? Logikanya, yang melantik adalah yang mengeluarkan sk, dan yang melantik yang memberi gaji yang dilantik. Memahlukan, baru terjadi di negeri ini” pada tanggal 22 April 2016, pukul 21.06.

Adrianus Ndu Ufi yang juga pimpinan Media Online timorraya.com ditemui oleh wartawan mengatakan, Saya sebagai Ketua Dapartement Hukum, Advokasi dan Pengaduan Kowmen NTT   ditugaskan Kowmen NTT melapor dugaan pencemaran nama baik KOWMEN NTT  yang dilakukan oleh Wens Jhon Rumung dan Edi Olin.

“Saya melapor dugaan pencemaran nama baik ini karena, sesuai waktu yang bersamaan kami KOWMEN NTT sedang malaksanakan Raker dan Seminar Nasional di Swiss Bellin Hotel Jumat 22 April 2016 waktu itu, dan seperti yang diketahui Wakil Gubernur NTT  Drs. Benny A. Litelnoni, SH,M.Si juga hadir pada kegiataan itu untuk mengesahkan dan melantik pengurus Kowmen NTT”. Katanya

Lebih lanjut Adrianus mengungkapkan, Tidak ada yang aneh karena Wakil Gubernur yang ada di NTT cuman satu dan itu Bapak Benny Litelnoni, dan waktu itu sedang melantik pengurus Kowmen NTT, karena waktu yang bersamaan Gubernur NTT sebagai Kepala Daerah Provinsi NTT sedang bertugas keluar negeri, maka wajar Wagub mengesahkan dan melantik karena diminta oleh Kowmen NTT. Apa yang dilakukan oleh Wagub adalah fungsi pelayanan masyarakat.

Sementara itu Adrianus juga menjelaskan bahwa Edi Olin dilaporkan karena diduga ikut terlibat dalam pencemaran nama baik karena mengomentari status Wens Jhon Rumung yang mengatakan “Organisasi media pemerintah om, makanya wagub yang lantikdan langsung dilanjutkan dengan komentar balas oleh Wens John Rumung yang mengatakan “O begitukah. Jadi nanti digaji dari APBD NTT”

Seperti diketahui  tindak pidana ini sudah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah NTT Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan Surat Tanda Terima Laporan / Pengaduan bernomor : STTL / B / 125 / IV / 2016 / SPKT.

Ditempat yang berbeda Wens John Rumung yang dikonfirmasi melalui telephone mengatakan, dirinya siap menghadapi persoalan tersebut di meja hijau.

Sementara Edi Olin yang merupakan Kepala Biro Kompas TV yang ditelephone mengatakan, Saya tidak menyebutkan nama Kowmen di Status tersebut jadi cukup sudah, sambil menuntup telephonenya. ♦ timorraya.com