EXPONTT.COM, KUPANG – Jemaat Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) Benyamin Oebufu Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan protes terkait hasil rapat Majelis Jemaat Harian (MJH) dan Koordinator Rayon atas pembebanan biaya sebesar Rp40 juta kepada jemaat untuk membayar hak (gaji tiga bulan) bagi dua pendeta yang akan mengakhiri masa tugas di gereja tersebut.
Tim 9 dari Rayon 1 dan 2 Jemaat GMIT Benyamin Oebufu, yang terdiri dari Yohanis N Klau, Yasepus Telnoni, Herry Kotta, Okto Toto dan Nahason Majeke, mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat Majelis Jemaat Harian (MJH) dan Koordinator Rayon, biaya sebesar Rp 40 juta itu diperuntukkan membayar hak (gaji tiga bulan) bagi dua pendeta yakni Pendeta Oksi E. Y. Pandie, S.Th dan Pendeta Louis E. S. Patola, S. Th yang dimutasi (pindah) ke GMIT Efata Liliba. Dimana masing-masing pendeta diberikan uang sebesar Rp 20 juta.
Menurut tim 9, hak pendeta yang diminta itu bertentangan dengan aturan Sinode GMIT. Aturan ini sudah tidak berlaku lagi atau sudah dihapus sejak tahun 2019 lalu.
Baca juga: Ini Program KPP Pratama Kupang untuk Tingkatkan Pelaporan SPT Tahunan
Hasil rapat juga memutuskan, dana itu akan diperoleh dari kontribusi 17 rayon sehingga setiap rayon dibebankan dengan setiap rayon dengan kontribusi masing-masing rayong sebesar Rp 3.352.000.
Menurut Tim 9, sesuai informasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Rayon I, Ketua II Majelis Jemaat Harian (MJH) Benyamin Oebufu Yeremia Nappoe sebagai Ketua Tim Kerja Pelayanan Mutasi Pendeta, mengatakan bahwa ini merupakan aturan dari Sinode, bahwa setiap Pendeta yang dimutasi, maka gereja yang bersangkutan wajib membayar hak 3 (tiga) bulan gaji.
Dikatakan Tim 9 bahwa selama ini jika ada mutasi untuk pendeta biasanya jemaat tidak dibebankan untuk membayar gaji tiga bulan. Karena gaji para pendeta ditransfer langsung dari Sinode GMIT dan tunjangannya telah dibayar oleh Gereja yang bersangkutan.
Baca juga: Puluhan Anak NTT Ikut Tes Masuk UGM, Robert Fanggidae: Semua Berhak Dapat Pendidikan Berkualitas
Dijelaskan, mutasi pendeta adalah hal yang lumrah dan merupakan bagian dari promosi setiap pendeta dan hal ini baru pertama kali terjadi di GMIT Benyamin Oebufu.
“Baru kali ini terjadi seperti itu. Biasanya acara perpisahan dengan pendeta kita kasih cenderamata berupa cicin kepada mereka yang pindah atau dimutasi ke gereja GMIT lainnya,” kata Tim 9, Senin, 27 Mei 2024 malam.
Lebih lanjut, gaji pendeta setara dengan Apartur Sipil Negara (ASN) Golongan IIIA ditambah tunjangan sehingga mencapai Rp 6 juta lebih per bulan.
Baca juga: KPP Pratama Kupang Apresiasi Wajib Pajak
“Alasan kita lakukan protes karena pertama kebanyakan jemaat kita ekonominya dibawah rata-rata. Kemudian alasan kedua adalah kita mencegah agar hal ini tidak terjadi di Gereja GMIT yang lain,” ungkapnya.
Tim 9 juga mengaku pihaknya sudah bersurat secara resmi kepada Sinode GMIT dan Klasis Kota Kupang terkait protes yang mereka layangkan ini.
Sementara itu, Ketua II MJH Benyamin Oebufu Yeremia Nappoe, mengatakan, pihak GMIT Benyamin Oebufu telah membatalkan keputusan rapat tim pelayanan pada 19 Mei 2024 lalu.








