Usai rapat koordinasi bersama Pemkot Kupang, Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi untuk melakukan pantuan ke sejumlah lokasi diantaranya, proyek pembangunan Jalan Anggrek di Oepura, Hypermart, Bapenda Kota Kupang, Alun-Alun Kota Kupang dan The Kings yang diketahui masih menunggak pajak ke Pemkot Kupang.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo yang menemani Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V melakukan peninjauan mengatakan, sangat mengapresiasi kehadiran KPK di Kota Kupang.
Menurutnya koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK ke Kota Kupang di tahun 2024 ini menjadi langkah maju dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Kupang. “Kita mendukung apa yang dilakukan KPK di Kota Kupang,” ujarnya.
Baca juga: Puluhan Anak NTT Ikut Tes Masuk UGM, Robert Fanggidae: Semua Berhak Dapat Pendidikan Berkualitas
Terkait dengan setoran pajak kepada Pemkot Kupang yang tertunggak hingga Rp.5 miliar, Frengki mengimbau para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu dan sesuai.
“Diluar PBB, pengusaha atau penyedia jasa wajib menyetor, karena itu bukan penghasilan mereka, tapi berasal dari pengguna jasa, jadi wajib disetor ke pemerintah, tapi tidak dilakukan, ini kan melanggar aturan,” tegasnya.
Menurutnya kedatangan KPK membantu Pemkot Kupang agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya. “Makanya mereka (KPK) turun ke lapangan untuk memberikan edukasi supaya wajib pajak melunasi kewajiban mereka,” pungkasnya.♦gor
Baca juga: Pemprov NTT Gelontorkan Rp 57 Miliar untuk Turunkan Stunting di Tahun 2024

 
									






