Rawan Penyelewengan, KPK Minta Pemkot Kupang Stop Tagih Pajak Secara Manual

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria dan Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo saat memasang peringatan "Obyek Pajak Belum Melunasi Kewajiban Pajak" oleh Bapenda Kota Kupang di The Kings atau Imperial Kupang, Kamis 30 Mei 2024, selain di lokasi tersebut, sejumlah tempat usaha lainnya yang belum membayar pajak juga dipasang peringatan serupa / foto: Gorby Rumung
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria dan Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo saat memasang peringatan "Obyek Pajak Belum Melunasi Kewajiban Pajak" oleh Bapenda Kota Kupang di The Kings atau Imperial Kupang, Kamis 30 Mei 2024, selain di lokasi tersebut, sejumlah tempat usaha lainnya yang belum membayar pajak juga dipasang peringatan serupa / foto: Gorby Rumung

Usai rapat koordinasi bersama Pemkot Kupang, Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi untuk melakukan pantuan ke sejumlah lokasi diantaranya, proyek pembangunan Jalan Anggrek di Oepura, Hypermart, Bapenda Kota Kupang, Alun-Alun Kota Kupang dan The Kings yang diketahui masih menunggak pajak ke Pemkot Kupang.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo yang menemani Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V melakukan peninjauan mengatakan, sangat mengapresiasi kehadiran KPK di Kota Kupang.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Kupang Resmikan SPPG Kota Raja – Kuanino

Menurutnya koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK ke Kota Kupang di tahun 2024 ini menjadi langkah maju dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Kupang. “Kita mendukung apa yang dilakukan KPK di Kota Kupang,” ujarnya.

Baca juga: Puluhan Anak NTT Ikut Tes Masuk UGM, Robert Fanggidae: Semua Berhak Dapat Pendidikan Berkualitas

Terkait dengan setoran pajak kepada Pemkot Kupang yang tertunggak hingga Rp.5 miliar, Frengki mengimbau para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu dan sesuai.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Kupang: Sekolah Harus Jadi Benteng Moral dan Kasih untuk Anak

“Diluar PBB, pengusaha atau penyedia jasa wajib menyetor, karena itu bukan penghasilan mereka, tapi berasal dari pengguna jasa, jadi wajib disetor ke pemerintah, tapi tidak dilakukan, ini kan melanggar aturan,” tegasnya.

Baca juga:  Pemkot Kupang Minta Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda

Menurutnya kedatangan KPK membantu Pemkot Kupang agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya. “Makanya mereka (KPK) turun ke lapangan untuk memberikan edukasi supaya wajib pajak melunasi kewajiban mereka,” pungkasnya.♦gor

Baca juga: Pemprov NTT Gelontorkan Rp 57 Miliar untuk Turunkan Stunting di Tahun 2024