EXPONTT.COM – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang sebagai tersangka dalam kasus penelantaran istri dan anak, Rabu, 6 Agustus 2025.
Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan penetapan Mokrianus Lay sebagai tersangka usai gelar perkara.
Patar mengatakan, perkara ini sudah ditahap penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara dan naik ke penetapan tersangka.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu atas nama Mokrianus Imanuel Lay dan selanjutnya akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dikatakan, bahwa saat ini sedang menyiapkan dan melengkapi pemanggilan yang dimaksud, dengan adanya pemanggilan tersebut, diharapkan kehadiran yang bersangkutan untuk hadir tepat waktu sesuai dengan agenda yang ditetapkan.
Penetapan tersangka ini akan disampaikan kepada pihak terlapor dan pihak pelapor juga. “Ada beberapa tahapan lagi terkait dengan pemanggilan, karena tersangka ini merupakan seorang anggota DPRD aturan-aturan pemanggilan sedang kami lengkapi, agar tidak ada kesalahan dalam formil pemanggilan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Patar menambahkan, bahwa diperkirakan dalam waktu dekat, kurang lebih satu atau dua minggu ke depan, pihaknya sudah melayangkan panggilan pada tersangka, Mokrianus Imanuel Lay.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 49 huruf a, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 77 b, junto pasal 76 b undang-undang nomor 23 tahun 2002, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa untuk ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan untuk perlindungan anak, hukuman minimal lima tahun.(*)

 
									






