Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Diperiksa Jadi Tersangka, Tidak Ditahan

Ketua Fraksi Gabungan Hanura-PSI-Perindo DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota DPRD Kota Kupang diperiksa di Polda NTT sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran istri dan anak, Selasa, 12 Agustus 2025.

Mokrianus Lay diperiksa selama kurang lebih tiga jam 15.00 WITA sampai sekira pukul 18.00 WITA dan dicecar 117 pertanyaan.

Meski diperiksa sebagai tersangka, Mokrianus Lay tidak ditahan usai diperiksa. “Tidak ditahan,” kata Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, dalam beberapa waktu ke depan, masih terdapat pemanggilan sejumlah saksi. Karena yang bersangkutan menyampaikan saksi-saksi yang meringankan, sehingga akan diakomodir.

PIAR NTT Minta Mokrianus Lay Ditahan

Direktris Yayasan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarah Lerry Mboeik, mengapresiasi kerja yang dilakukan oleh Polda NTT, namun dirinya berharap agar tersangka segera ditahan, agar jangan sampai terjadi hal-hal yang menghambat proses kasus ini.

Baca juga:  Pemprov NTT Anggarakan Rp250 Miliar untuk Penyelenggaraan PON 2028

“Buktinya kasus ini terjadi sejak tahun 2023 lalu, namun barulah Ada kemajuan di tahun 2025 ini,” ungkapnya.

Selain itu, Mokrianus Lay harus ditahan karena ancaman hukuman diatas lima tahun, agar tersangka tidak membuat tindak pidana lainnya, dengan mengancam para saksi dan korban, ataupun berbuat nekat pada korban dan juga melakukan upaya lain untuk menghambat setiap proses.

Sarah Lerry Mboeik menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi kasus-kasus yang lain, termasuk bagi anggota legislatif dan eksekutif, jika melakukan tindakan pidana, maka proses hukum harus ditegakkan sepenuhnya.

Baca juga:  Keluarkan Pergub, Gubernur NTT Wajibkan Sekolah Umumkan Penggunaan Uang

“Jangan karena anggota dewan lalu dibiarkan begitu saja. Kami mendorong agar Polda NTT segera menahan tersangka,” tegasnya.

Menurutnya, kasus-kasus penelantaran ini banyak terjadi, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran terhadap kasus lainnya, sehingga korban lainnya di luar sana berani bersuara dan melapor.

“Perlu dicatat juga bahwa di Provinsi NTT, kasus kekerasan berbasis gender cukup tinggi, sehingga kita ingin adanya komitmen aparat kepolisian untuk menekan ini, memproses dengan penegakkan hukum yang serius, bukan sekadar proses dan menggantung,” tukasnya.

Pengacara Mokrisnus Lay, Rian Kapitan menjelaskan kliennya dicecar sejumlah pertanyaan seperti awal pemeriksaan di tahap penyelidikan. Setelah pemeriksaan tadi, Mokrianus Lay diperkenankan pulang. “Untuk pemeriksaan lanjutan belum tahu kapan. Tetapi, hari ini merupakan pemeriksaan pertama sebagai tersangka,” jelas Rian.

Baca juga:  IPTU I Nyoman Budayenaya Jabat Kasat Lantas Polres Nagekeo

Rian mengapresiasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, karena belum mengambil keputusan untuk menahan Mokrianus Lay. Ia mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

“Kami bersyukur karena beliau tidak ditahan karena kalau hal itu terjadi, maka pekerjaannya sebagai anggota DPRD yang menyuarakan aspirasi masyarakat Kota Kupang, itu dapat terhambat,” tandasnya.

Untuk diketahui, Mokrianus Lay merupakan anggota DPRD Kota Kupang dua periode, dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), yang terjerat kasus penelantaran dalam rumah tangga, dan kini Mokrianus Lay telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)