EXPONTT.COM – Tim Resnarkoba Polda NTT menagkap R alias Kaka Zhimank (43) warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. R ditangkap karena menjadi pemasok narkoba ke NTT.
Sejak Kamis (25/2/2021), Tim Resnarkoba Polda NTT berada di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan untuk mengungkap sumber pengiriman narkoba ke NTT.
Tim ini dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditnarkoba Polda NTT Kompol Samuel S Simbolon dan anggota Aipda Ronaldo A F Kidyama, Aipda Mario E Banoet dan Aipda Stanislaus A N Atawollo.
Selama tiga hari, polisi mengamankan R alias Kaka Zhimank (43) warga Jalan Dusun Tanetang, RT 016/RW 008, Kelurahan Bira, Kecamatan Tonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Dari R polisi mengamankan satu buah tas selempang warna cokelat tua yang di dalamnya berisikan 31 paket hemat narkotika jenis sabu.
Baca juga: Jaksa Periksa Bupati Kupang Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Lahan
Polisi juga mengamankan 3 buah handphone dan SIM Card, pemantik, dompet kulit warna coklat tua yang berisi KTP, SIM, sejumlah kartu ATM BRI atas nama Kaka Zhimank, dan uang tunai Rp2.317.000.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba di Kabupaten Nagakeo, NTT oleh Direktorat Narkoba Polda NTT.
Polisi mendapat informasi dari SD alias Dadang yang sebelumnya diamankan polisi, jika R menggunakan narkoba di Wisma Alda Sindereng, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Di wisma tersebut, polisi mengamankan R dan barang bukti berupa paket narkoba yang dikemas dalam plastik dengan berat sekitar 10,13 gram.
Kepada polisi, R mengaku sabu itu untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri. Bisnis ini dilakukannya sejak awal Januari 2021 dan dijual dengan harga Rp 200.00 per paket.
R mengaku mengenal SD alias Dadang, ABK kapal Sangke Palangga yang biasa membeli paket hemat sabu darinya. 31 paketan hemat narkoba jenis sabu yang dimiilikinya diperoleh dari Daeng di Makassar, Sulawesi Selatan dengan transaksi di wilayah Losari.
Baca juga: Konflik antar Nelayan di Lembata Terus Berlanjut, WALHI Soroti Pemprov NTT
Polisi pun sempat mengembangkan pemantauan di wilayah Losari, Makassar yang merupakan lokasi transaksi antara R dan Daeng. Namun sayang, Daeng berhasil kabur.
R pun dibawa ke Kota Kupang, Minggu (28/2/2021) menggunakan pesawat Garuda Airlines GA0678 dari Makassar.
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, membenarkan hal itu. “Benar, kita dapat 10 gram sabu pengembangan ke Bulukumba Makassar,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap bandar atau pemasok barang haram tersebut ke NTT.
*Liputan6.com








