EXPONTT.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, mengabulkan gugatan praperadilan dua mantan karyawan PT. Arsenet Global Solusi, yakni Fauzi Djawas dan Brisilian Wijaya yang ditetapkan sebagai oleh Polda NTT.
Putusan permohonan praperadilan Fauzi Djawas dan Brisilian Wijaya tersebut dibacakan hakim tunggal Costalia Palang Ama dalam sidang yang digelar Senin, 27 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT prematur dan tidak sah. Dengan putusan ini, Polda NTT harus segera menghentikan proses hukum kasus tersebut.
Diketahui, Fauzi Djawas dan Prisilia dilaporkan ke Polda NTT pada April 2025 lalu oleh Ade Kuswandi yang saat itu merupakan Direktur Utama PT Arsenet Global Solusi. Keduanya dilaporkan karena dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan.
Fransisco Bessi selaku kuasa hukum Fauzi Djawas dan Prisilia Wijaya, menyebut putusan hakim telah sesuai dengan perundang-undangan.
Menurutnya laporan ke Polda NTT yang diajukan pelapor yakni Ade Kuswandi merupakan sengketa perusahaan dan bukan laporan pidana biasa.
“Kita harus bedakan pidana biasa dengan kalau ada Undang-Undang Perseroan Terbatas, ini lex spesialis. Semua keputusan (dalam perusahaan) ada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi kalau ada masalah dalam perusahaan harus diselesaikan secraa perusahaan, baru ke proses pidana, jangan terbalik,” jelas Bessi.
Sementara itu, Direktur PT. Arsenet Global Solusi, Ryan Soma, menyebut, dengan putusan ini, menegaskan tidak ada persoalan di dalam perusahaan yang dipimpinnya.
“Ini masalah probadi yang membawa nama perusahaan. Kami merasa sangat dirugikan karena mengancam kepercayaan masyarakat dan semua stakeholder di NTT. Tapi dengan putusan ini semua sudah jelas tidak ada persoalan. Perusahaan kami sehat,” pungkasnya.(*)








