Tak Bayar Pungutan, Mahasiswa Kedokteran Undana Diancam Tak Dilantik

Fakultas Kedokteran Undana

EXPONTT.COM, KUPANG – Sejumlah orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran, Kesehatan dan Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) mealporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak fakultas terhadap mahasiswa Program Profesi Dokter.

Laporan tekait pungutan liar (pungli) tersebut disampaikan para orang tua kepada pihak Rektorat Undana melalui surat resmi.

Dalam laporan tertanggal 20 September 2025 itu disebutkan disebutkan bahwa fakultas masih mewajibkan mahasiswa melunasi iuran FORKOM (Forum Komunikasi Orang Tua Mahasiswa) sebagai syarat mendapatkan pelayanan akademik dan mengikuti pelantikan dokter baru.

Orang tua mahasiswa berpendapat kebijakan Undana melalui penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) seharusnya meniadakan segala bentuk pungutan tambahan di luar biaya kuliah yang telah ditetapkan.

“Seingat kami rektor pernah menegaskan tidak boleh adalagi penarikan dana FORKOM karena telah diberlakukannya uang kuliah tunggal (UKT) di Undana. Sama dengan pengalaman anak kami yang kuliah di PTN lain yang telah meberlakukan UKT sangat jelas tidak diperkenankan lagi ada punggutan dalam bentuk apapun bila sampai masih ada itu namanya pungli, ” kata orang tua mahasiswa yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca juga:  Pemprov NTT Anggarakan Rp250 Miliar untuk Penyelenggaraan PON 2028

Ia menjelaskan pelunasan ini dibuat sebagai persyaratan untuk mendapat pelayanan akademik seperti yang masih terjadi di FKKH khususnya pada prodi kedokteran umum. Bila tidak melunasi juran Forkom kata dia maka tidak akan di masukan dalam aplikasi Siadiknona dan terancam tidak bisa dilantik sebagai dokter baru.

“Dalam situasi serba sulit saat ini, menanggung beban study saja sangat berat apalagi harus diperberat dengan juran Forkom yang tidak jelas pertanggung jawabannya, jangan-jangan telah terjadi doble sumber anggaran pembiayaan sumpah dokter dari UKT dan dari Uang Forkom jahat sekali praktek Korupsi seperti ini,” jelasnya.

Saking kesalnya orang tua mahasiswa tersebut akan membawa hal itu ke aparat penegakan hukum karena sudah masuk dalam kategori pungli.

“Kami bisa laporkan ke Polisi atau Kejaksaan dan Inspektorat jenderal kementerian akan tetapi tidak semua pimpinan Fakultas setuju dan taat pada kebijakan rektor ini,” ujarnya.

Ia menilai Dekan FKKH sangat arogan karena bertindak bagaikan raja kecil di fakultas yang seenaknya sampai saat ini 2025 masih terus memungut bahkan dengan cara-cara mengintimidasi serta menekan Mahasiswa untuk membayar Juran FORKOM dan pelunasannya dihitung mundur termasuk tunggakan tunggakannya 2-3 tahun yang lalu.

Baca juga:  IPTU I Nyoman Budayenaya Jabat Kasat Lantas Polres Nagekeo

Dalam laporan tersebut pihak fakultas disebut memaksa mahasiswa untuk melunasi iuran sebesar Rp25.000 per bulan, yang kemudian disebut dikurangi menjadi Rp20.000 per bulan dan dihitung mundur hingga 24 bulan dengan total Rp600.000 per mahasiswa.

Pembayaran itu bahkan dikaitkan langsung dengan pengisian data mahasiswa di aplikasi akademik Siadiknona serta dijadikan syarat kelulusan dan pelantikan dokter baru.

Dalam sejumlah tangkapan percakapan WhatsApp antara mahasiswa dan perwakilan FORKOM yang juga diterima redaksi tampak jelas bahwa instruksi penagihan iuran berasal dari pimpinan fakultas. Mahasiswa yang belum melunasi disebut tidak akan diikutsertakan dalam daftar peserta wisuda atau pelantikan dokter.

“Kami tidak menolak berpartisipasi, tapi jangan dipaksakan jadi kewajiban apalagi dikaitkan dengan pelayanan akademik. Ini sangat membebani, apalagi tidak ada laporan keuangan yang jelas,” lanjutnya.

Baca juga:  PN Kupang Kabulkan Gugatan Praperadilan Dua Mantan Karyawan PT Arsenet Global Solusi

Orang tua mahasiswa juga mengaku heran karena iuran FORKOM yang sebelumnya tidak pernah diaktifkan kini kembali diberlakukan di tahun 2025, bahkan ditagih mundur hingga 2–3 tahun sebelumnya.

Mereka menduga telah terjadi tumpang tindih pembiayaan (doble anggaran) dalam pelaksanaan kegiatan seperti Sumpah Dokter, yang seharusnya sudah ditanggung dalam struktur UKT.

“Kalau benar kegiatan itu sudah ada dalam komponen UKT maka iuran FORKOM ini bisa dikategorikan pungli. Kami harap pihak universitas memberi sanksi tegas pada yang terlibat,” tegas sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Fakultas Kedokteran, Kesehatan dan Hewan Undana belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Namun dokumen dan percakapan yang diterima redaksi menunjukkan bahwa instruksi penagihan iuran memang disampaikan oleh pihak fakultas kepada mahasiswa yang akan mengikuti pelantikan dokter.

Pesan whatsapp yang dikirimkan ke Dekan FKKH Undana, Cristina Oly Lada tidak dijawab sesuai pertanyaan yang diberikan. Ia malah menyebut Fakultas Kesehatan Masyarakat. “Selamat Malam, Mungkin FKM kah?” demikian Ia membalas pesan Whatsapp.

Media telah berupaya mengonfirmasi pihak fakultas untuk mendapatkan tanggapan dan akan mempublikasikan klarifikasi resmi jika sudah diterima.(*)