Keluarkan Pergub, Gubernur NTT Wajibkan Sekolah Umumkan Penggunaan Uang

Gubernur NTT, Melki Laka Lena / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan yang berlaku bagi SMA, SMK dan SLB.

Pergub tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan di NTT berjalan lebih transparan, adil dan akuntabel.

Melki Laka Lena menyebut, Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Provinsi NTT ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan yang tidak sah, tidak ada lagi penggunaan dana tanpa dasar hukum, dan tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Baca juga:  IPTU I Nyoman Budayenaya Jabat Kasat Lantas Polres Nagekeo

Dalam pergub itu, terdapat tiga poin penting untuk menjamin pendanaan di sekolah dilaksanakan sesuai peraturan dan dilaksanakan secara transparan.

1. Semua bentuk pungutan, bantuan, dan sumbangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Setiap rupiah yang diterima dan digunakan sekolah wajib tercatat, dilaporkan dan diumumkan secara terbuka;
3. Semua sekolah wajib menerapkan prinsip subsidi silang, agar siswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan haknya untuk belajar karena kendala biaya.

Pergub ini juga mengatur sistem pengawasan berlapis, mulai dari pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Inspektorat Daerah, agar semua penggunaan dana bisa dipantau dengan baik dan secara berkala.

Baca juga:  Pengusaha Menjerit, Pemkab Sumba Timur Tutup Akses Keluar Masuk Babi

Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk mengadukan pelanggaran peraturan melalui hotline, dan situs resmi Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Lebih lanjut, Gubernur Melki menegaskan bahwa kunci keberhasilan Pergub ini terletak pada penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan dana pendidikan.

“Transparansi berarti segala bentuk penerimaan dan pengeluaran dana sekolah harus terbuka, dapat diakses, dan dipahami oleh masyarakat. Sementara akuntabilitas berarti setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun moral,” jelasnya.

Baca juga:  Tak Bayar Pungutan, Mahasiswa Kedokteran Undana Diancam Tak Dilantik

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT. Winston Neil Rondo, menyebut Pergub ini sebagai kabar gembira bagi banyak keluarga di NTT, khususnya para alumni yang hingga kini belum dapat mengambil ijazah karena terkendala biaya.

Ia menambahkan, keunggulan dari Pergub ini adalah penerapannya yang tidak berlaku sama rata bagi semua siswa, melainkan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua. “Semoga ke depan tidak ada lagi pungutan tanpa regulasi yang jelas terhadap siswa baru,” ujarnya.(*)