EXPONTT.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, mengabulkan gugatan praperadilan dua mantan karyawan PT. Arsenet Global Solusi, yakni Fauzi Djawas dan Brisilian Wijaya yang ditetapkan sebagai oleh Polda NTT….
polda ntt
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
