EXPONTT.COM – Polemik Pilkada Sabu Raijua memasuki babak baru.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Orient Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua.
Orient Riwu Kore dianggap tidak pernah jujur soal status kewarganegaraannya.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly,” kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis 15 April 2021 dikutip dari detik.
“Orient is America citizen,” ujar hakim konstitusi Saldi Isra mengutip surat dari Kedubes Amerika Serikat.
Kemenangan Orient juga digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia.
Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.
Orient memiliki paspor AS hingga 2027. Padahal, Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.
“Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum,” ucap Saldi.
Dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly, juga ikut gugur. Oleh sebab itu, pasangan tersebut menjadi gugur.
MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang.
Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
“Tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada MK,” ujar Saldi.
Sebagaimana diketahui, Orient ikut Pilkada Sabu Raijua dan menang.
KPU mengeluarkan surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020.
Belakangan, terungkap Orient punya Paspor AS sehingga gugatan dilayangkan ke MK dengan harapan Orient didiskualifikasi.
Dalam persidangan terungkap, Orient memiliki paspor AS karena bekerja untuk pabrik kapal perang Angkatan Laut AS. Istri Orient juga WN AS. Adapun Menkumham Yasonna Laoly mengungkap paspor AS milik Orient baru berakhir pada 2027.
“Dari Direktorat Jenderal Kependudukan, diperoleh informasi bahwa Saudara Orient masih tercatat sebagai WNI dengan KTP dan kami menanyakan langsung melalui sambungan telepon melalui Dirjen AHU benar bahwa dia memiliki paspor Amerika, bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Diketahui, paspor Amerika-nya itu akan berakhir 2027, paspor Indonesia-nya akan berakhir April 2024,” kata Yasonna saat rapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Sementara itu, gugatan warga atas kemenangan Orient tidak diterima. Gugatan itu dilayangkan oleh warga Sabu Raijua, Herman Lawe Hiku, Marthen Radja dan Ketua LSM AMAPEDO, Yanuarse Bawi Lomi.
Gugatan Warga Tak Diterima
“Menyatakan permohonan pada pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan lewat chanel YouTube MK, Kamis (15/4/2021).
Alasan MK, ketiga pemohon tidak memiliki legal standing sebab bukan peserta pemilu. Selain digugat warga, kemenangan Orient digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba. Untuk gugatan kedua ini, putusan masih dibacakan MK.