EXPONTT.COM – Pelarangan masuknya kapal berpenumpang di wilayah Nusa Tenggara Timur diperpanjang.
Larangan tersebut dikeluarkan Pemerintah Provinsi melalui sebuah surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka mengatakan, larangan tersebut berlaku sejak 9 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
“Surat larangan pembatasan kapal berpenumpang itu, mulai berlaku sejak kemarin 9 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang,” kata Isyak Nuka, Selasa 10 Agustus 2021 malam.
Baca juga: Perpanjang PPKM, Pemkot Kupang: Tempat Ibadah Boleh Digunakan Kembali
Dalam surat yang ditujukkan kepada sejumlah pihak yakni Wali Kota Kupang, bupati se-NTT, operator angkutan udara, operator angkutan udara, operator angkuta laut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang dan Direktur Utama PT Flobarmor.
Dalam surat tersebut, Gubernur NTT memerintahkan agar dilakukan pembatasan pelayanan laut dalam penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk penanganan Covid-19 di provinsi itu.
Selain transportasi laut, operator angkutan udara juga agar memberlakukan syarat perjalanan udara bagi penumpang dari luar NTT dengan wajib menunjukkan minimal surat vaksinasi Covid-19 pertama.
Kemudian, surat hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Seorang Siswi SMK di Kupang Jadi Korban Tindakan Asusila Tetangga Kost
Sedangkan bagi pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.
Ia mengatakan, syarat pelaku perjalanan udara di dalam wilayah NTT tidak harus menunjukkan surat vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat hasil negatif tes rapid antigen dan mengisi e-HAC Indonesia.
Khusus angkutan laut, kata Nuka, Viktor memerintahkan agar operator angkutan laut melarang perjalanan penumpang dengan kapal laut dari luar masuk ke wilayah NTT melalui semua pelabuhan penyeberangan kecuali Pelabuhan Tenau Kupang.
Sedangkan, moda transportasi laut dan penyeberangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT beroperasi seperti biasa.
Baca juga: Deddy Corbuzier Umumkan ‘Off’ Dari Semua Media Sosial dan Youtube
Namun, terdapat sejumlah ketentuan seperti penumpang tidak harus menunjukkan surat vaksin pertama, tetapi wajib membawa surat hasil negatif tes rapid antigen dan mengisi e-HAC Indonesia.
Operator angkutan laut, kata dia, agar mengizinkan angkutan laut yang masuk dari luar NTT hanya untuk mengangkut barang dan logistik.
“Untuk keberangkatan kapal laut yang akan keluar wilayah NTT mengikuti ketentuan yang berlaku di pelabuhan tujuan,” ujar Nuka.