EXPONTT.COM, ENDE – Sebanyak empat calon tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batal menerima surat keputusan (SK) pada 22 Mei 2024 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ende, Fransisco Frasailes, mengungkapkan, sebanyak empat orang yang batal menerima SK itu dikarenakan alasan yang berbeda-beda.
“Ada 4 orang yang dibatalkan kelulusannya dan tidak diberikan SK dengan alasan 2 orang mengundurkan diri karena sudah dapat kerja di tempat lain dan 2 orang tidak memenuhi syarat administrasi. Jadi yang terima SK hanya 554 orang,” jelasnya Kamis, 23 Mei 2024 melansir Global Flores.
Baca juga: Bolehkah Seorang Suami Menceraikan Istrinya?
Sebelumnya, Rabu 22 Mei 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende menyerahkan SK kepada calon tenaga PPPK yang merupakan formasi tahun 2023.
SK diserahkan kepada 554 orang PPPK yang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 113 orang dan tenaga guru sebanyak 441.
SK diserahkan oleh Penjabat Bupati Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, di Graha Restela, Kota Ende.
Baca juga: Danau Kelimutu Alami Perubahan Warna, Ini Penjelasan Badan Geologi
Lebih lanjut, kepada seluruh tenaga PPPK, Fransisco Frasailes mengatakan, SK yang diterima bukan proses akhir perjalanan seorang tenaga PPPK namun itu merupakan perjalanan awal sebagai tenaga ASN PPPK.
“Nanti akan ada evaluasi dan penilain kinerja dan bagi tenaga PPPK yang nilai kinerjanya rendah tentu akan menjadi bahan pertimbangan untuk dilanjutkan atau tidak,” tambahnya.
Diharapkan kepada tenaga PPPK yang juga merupakan ASN untuk selalu meningkatkan kinerja. “Intinya jaga integritas dan moralitas yang baik dan loyalitas serta jaga kinerja maupun etika serta perilaku sebagai ASN sehingga bisa menjaga kehormatan sebagai seorang ASN yang beraklak,” pungkasnya.(*)
Baca juga: 77 Pemain Akan Ikut Seleksi Tim Futsal NTT untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024