EXPONTT.COM – Pemerintah bakal mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah 44 tahun dikelola Yayasan Harapan Kita.
Yayasan Harapan Kita adalah yayasan milik keluarga mantan Presiden Soeharto.
Keputusan pengambilalihan pengelolaan aset negara itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Aturan tersebut telah diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2021 dan telah berlaku sejak diundangkan, yakni 1 April 2021.
Baca juga: Jorginho Ingin Kembali ke Italia, Juve, Milan dan Inter Siap Bersaing
“Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu 7 April 2021 dikutip dari kompas.com.
Alasan pengambilalihan
Pengambilalihan pengelolaan TMII dilakukan atas sejumlah alasan.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.
Sebelum diputuskan untuk mengambil alih, tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit keuangan.
Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.
“Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut,” ujar Setya.






