Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Soe: Dua Kali Berhubungan dan Pelaku Diberikan HP

EXPONTT.COM – Kasus pembunuhan yang dilakukan MS gadis 16 asal TTS, NTT menemui babak baru. Polres TTS mengungkap fakta jika MS pertama kali melakukan hubungan badan pada Mei 2020 lalu.

Dikutip dari poskupang.com, korban diiming-imingi uang Rp 50 ribu untuk melayani korban, Nikodemus Biaf (48). Menurut penyidik Polres TTS, pada 10 Februari 2021, korban dan tersangka kembali melakukan hubungan intim. Awalnya, NB menghampiri rumah tersangka dan mengajaknya ke pantai. Tersangka kemudian meminta korban untuk lebih dulu pergi dan berjanji akan menyusulnya.

Sebelum melakukan hubungan badan, NB memberikan handphone kepada tersangka sebagai jaminan.

“Dari keterangan tersangka, ia dan korban sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami-istri pada Mei 2020 dan Februari 2021. Usai melakukan hubungan badan yang kedua kali, ternyata korban belum puas dan minta tambah namun ditolak oleh tersangka. Korban sempat menarik tangan tersangka namun didorong hingga korban terjatuh. Tersangka lalu mengambil pisau dari saku celananya dan menghabisi korban,” ungkap Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.IK.

Baca Juga:

Hujan Deras, Jalan Timor Raya Tergenang Air Setinggi 30 Cm

Awal Maret, Lansia di NTT Siap Terima Vaksin Corona Sinovac

Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu, Anton Ali Diduga Arahkan Saksi dan Beri uang Rp 2 Juta

Tersangka membunuh korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawanya dari rumah. Ia menghabisi korban dengan cara menusukkan pisau ke bagian perut dan leher korban hingga tewas.

“Selesai melakukan hubungan badan, tersangka hendak pergi mencari kayu bakar namun ditahan korban. Korban meminta tersangka untuk kembali melayani napsunya namun ditolak hingga akhirnya tersangka menusuk perut dan leher korban dengan menggunakan sebilah pisau,” ujarnya.

Status anak di bawah umur membuat MS tidak ditahan tapi dititipkan di Direktorat Sosial, Dinas Sosial Provinsi NTT. Hak-hak MS sebagai anak tetap akan diberikan.

Sebelumnya, Nikodemus Biaf (48) ditemukan tewas di Pantai Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin pada kamis (11/2/21) petang. Korban diketahui keluar dari rumahnya sejak hari Rabu, 10 Februari 2021 pagi.

Keluarga korban yang gelisah karena korban tak kunjung pulang, akhirnya melakukan pencarian dan menemukan korban sudah tak bernyawa. Peristiwa tersebut lalu di laporkan ke Polsek Kualin.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian lalu mengamankan seorang anak gadis berinisial MS yang masih berusia 16 tahun sebagai pelaku pembunuhan Nikodemus.

(poskupang.com)