Seekor Dugong Terbawa Arus dan Ditemukan Mati di Sabu Raijua

sabu raijua

EXPONTT.COM – Warga Pantai Langa Ae, Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua dikagetkan dengan penemuan seekor mamalia laut jenis dugong yang terdampar dalam keadaan mati.

Imam Fauzi, Kepala BKKPN (Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional) Kupang,  membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa dugong tersebut terlihat pertama kali pada Rabu 28 April 2021 pukul 08.00 WITA dan terbawa arus hingga ke wilayah Pantai Eimau, Desa Eimau, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijua.

Nelayan kemudian melaporkan kepada petugas sehingga petugas langsung bergerak ke lokasi untuk bersama warga melakukan penanganan lebih cepat”.

Imam Fauzi mengatakan bahwa kemungkinan anak dugong yang terdampar itu sakit hingga tertinggal dari kawanannya saat berenang di laut lepas.

Baca juga: Masih Ada Daerah yang Belum Masukan Data Bencana, Gubernur NTT: Memalukan

Dugong yang ditemukan memiliki ukuran yang cukup kecil yaitu panjang tubuh 120 cm, lebar 65 cm, lingkar perut 83 cm, dan panjang ekor 35 cm.

Saat ditemukan hewan yang biasanya hidup berkelompok itu sudah dalam kondisi kode 3 yang berarti bangkai sudah mulai membusuk ditandai dengan tubuh yang sudah membengkak dan mengeluarkan cairan serta bau yang menyengat.

Imam juga mengatakan tim langsuung bergerak cepat bersama masyarakat menggali kubur dan menguburkan bangkai dugong itu. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalagunaan biota dan penyebaran penyakit.

“Proses penguburan digunakan media terpal untuk mempermudah pengangkatan rangka yang dapat digunakan sebagai media edukasi nantinya.

Sebelum dikuburkan terlebih dahulu diadakan ritual adat yang dipimpin oleh Bapak Petrus Mangngi Hedi. Ritual adat dilakukan untuk mendoakan arwahnya agar kembali ke laut.

Sebagai informasi dugong merupakan salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh Negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi mamalia laut, dimana di dalamya termasuk dugong.

♦antaranews

Baca juga: Nekat Bobol Rumah Asrama Polisi di Labuan Bajo, Pria Asal Sumba Barat Diciduk