Terlibat Kasus HAM, Jokowi Didesak Cabut Penghargaan Bintang Jasa Eurico Guterres

eurico guterres
Eurico Guterres pejuang integrasi Timor Timur

EXPONTT.COM – Penolakan terhadap penghargaan Bintang Jasa Utama yang diberikan Presiden Jokowi kepada tokoh Timor Leste pro-RI, Eurio Guterres mendapat kecaman dari aliansi masyarakat sipil.

Aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi di Indonesia dan Timor Leste mengatakan, pemberian gelar tersebut akan menambah luka bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) berat sekaligus bak mengafirmasi impunitas.

Hal ini diungkap perwakilan aliansi, Fatia Maulidiyanti, beberapa waktu lalu.

“Mendesak agar Presiden Joko Widodo mencabut kembali keputusannya memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres,” ujar Fatia melalui keterangan tertulis yang dikutip dari CNN Indonesia.

Baca juga: Kabar Terbaru Joni si Bocah Viral Pemanjat Tiang Bendera, Terima Bingkisan dari Kapolda NTT

Dalam keterangannya disebutkan penyelesaian pelanggaran HAM berat terus mengalami tekanan dan resesi.

“Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, ibarat meneteskan cuka di atas luka korban. Lagi-lagi, ruang sempit upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat terus mengalami tekanan dan resesi,” ucap Fatia.

Tahun 2002, Eurico divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur.

Putusan itu diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Eurico dinilai terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: PON XX Papua, Kempo NTT Target Tujuh Medali Emas

Wakil Panglima Milisi Pro Indonesia di Timor Leste itu kemudian divonis bebas di tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2008.

Oleh sebab itu, Fatian menilai, pemberian penghargaan kepada Eurico merupakan pengkhianatan serius terhadap kemanusiaan dan moralitas dan mengesampingkan keadilan korban.

Ia menambahkan, penghargaan tersebut juga menunjukkan pemerintahan Jokowi – Ma’aruf Amin kehilangan legitimasi sebagai pemerintah yang memiliki kehendak baik sekaligus kehendak bebas.

“Menyitir maksim Immanuel Kant ihwal moralitas imperatif kategoris – bahwa ‘tindakan harus dilandasi dengan tujuan-tujuan moral yang objektif’. Sementara pemberian penghargaan ini jelas-jelas telah menempatkan korban semata-mata sebagai alat kekuasaan, bukan tujuan apalagi raison d’étre (alasan beradanya) pemerintahan ini,” tuturnya.

Baca juga: Eurio Guterres, Eks Pejuang Timor Timur Dianugerahi Bintang Jasa oleh Presiden Jokowi

Ia berujar langkah Jokowi secara gamblang mempertontonkan kekuasaan yang menafikan pengalaman, aspirasi, serta upaya advokasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan korban dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan dan usaha mencegah keberulangan.

“Penghargaan terhadap Eurico Guterres menjadi preseden buruk bagi proses demokratisasi di Indonesia pasca-keluar dari belenggu otoritarianisme. Alih-alih, penghargaan tersebut justru membuktikan betapa mengakarnya praktik impunitas, bahkan setelah lebih dari dua dekade reformasi,” ungkap Fatia.

Beberapa organisasi yang termasuk dalam aliansi ini di antaranya KontraS, Imparsial, ELSAM, AJAR, IKOHI, dan sebagainya. Sementara perwakilan individu ada Roichatul Aswidah, Miryam Nainggolan, Sri Lestari Wahyuningroem, dan Uchikowati.

Sebelumnya, Jokowi, lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76, 77, dan 78 TK/TH 2021 tertanggal 4 Agustus 2021, memberikan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya kepada sejumlah tokoh.

Baca juga: Tandatangani Pinjaman Daerah PEN Infrastruktur Rp 1,03 Triliun, Gubernur Viktor Laiskodat Klaim NTT Sangat Diuntungkan

Selain memberi Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, yang merupakan Ketua Umum Uni Timor Aswa’in dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur, Jokowi juga mengganjar mendiang eks Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan Bintang Mahaputera Utama, serta 325 tenaga kesehatan.

Istana sendiri belum buka suara soal tudingan terkait Eurico tersebut.