Pengamat Ingatkan Kampanye Hitam ke Paket SIAGA Berpotensi Sebabkan Perpecahan, “Harus Ditindak”

Tim Hukum SIAGA menyerahkan baliho kampanye hitam kepada Sentra Gakkumdu Provinsi NTT / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pengamat politik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yefta Sabaat, kampanye negatif yang ditujukan untuk menjatuhkan lawan politik dapat menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu ia sampaikan menanggapi black campaign atau kampanye hitam yang menyerang salah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT jelang hari pencoblosan.

Yefta Sabaat mengakui jelang hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024, tensi menjadi semakin memanas. Meski begitu dirinya berharap setiap paslon bersama tim sukses harus tetap menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

“Saya kira tensi politik yang tinggi menjelang pencoblosan merupakan hal yang lumrah. Tapi perlu diantisipasi agar tidak berpotensi konflik di masyarakat,” kata Yefta, Kamis, 21 November 2024.

Yefta berharap agar peserta pemilu harus menjauhkan diri dari segala bentuk kampanye negatif. Sebab, nantinya yang akan di rugikan adalah masyarakat di NTT.

Menurutnya, kampanye hitam atau kampanye negatif yang dibuat oleh pasangan calon tertentu untuk menjatuhkan elektabilitas lawan politik, seharusnya tidak boleh dilakukan.

“Kalau terkait kampanye hitam terhadap paslon, ini bagi saya berpeluang besar menjadi konflik horizontal antara tim sukses (timses) dan pendukung,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kendala utama dalam proses pengawasan pesta demokrasi di NTT. Menurutnya, perlu ada evaluasi berkala agar setiap potensi pelanggaran dapat diminimalkan.

Selain kelemahan pengawasan, Yefta menyoroti kualitas dan kesadaran kandidat yang beragam dalam memahami etika demokrasi, minimnya pengetahuan tentang pesta demokrasi.

“Kesadaran politik dari peserta pun minim. Tapi harapan saya proses hukum harus terus berjalan agar ada efek jerah bagi pelaku. Sehingga ke depan tidak ada pelanggaran-pelanggaran serupa” ungkapnya.

Ia mengaku sebagian kandidat menggunakan kampanye hitam sebagai strategi untuk mempercepat perubahan persepsi publik menjelang pencoblosan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

Terkait kasus kampanye hitam yang dilakukan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrinus Garu, Yefta menyebut bahwa sesuai dengan bukti-bukti dan saksi yang ada, kasus tersebut memenuhi unsur pidana.

Yefta kemudian mendorong pihak penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum terhadap pelaku pemesan baliho pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrinus Garu itu.

“Saya kira sudah jelas dan memenuhi unsur pidana. Harus ditindak agar menjaga tensi politik yang ada. Barang bukti dan saksi, saya kira sudah memenuhi unsur pidana. Apalagi ada pelaku bagian dari tim salah satu paslon” ujarnya.(*)