EXPONTT.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun 2024.
Sidang dengan agenda pembacaan dismissal majelis hakim ini memutuskan menolak gugatan dari pemohon yakni Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo kepada termohon Eduard Markus Loie dan Johny Army Konay (Buce-Army) dalam Pilkada Kabupaten TTS, Rabu 5 Februari 2025.
Kuasa hukum Buce-Army, Fransisco Bernando Bessi mengaku majelis hakim MK yang mengadili perkara tersebut memutuskan menerima eksepsi dari pihaknya.
“Hakim menerima eksepsi kami dan menolak permohonan termohon. Eksepsi kami yang pada pokoknya menjelaskan waktu pemohon mengajukan gugatan setelah tiga hari waktu yang diberikan. Mereka ajukan setelah tenggang waktu. Pak Buce dan Pak Army siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTS,” ujar Fransisco melalui sambungan telepon.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk perkara nomor 270 tidak lolos dismissal.
“Artinya, permohonan yang diajukan bapak Epi Tahun dan bapak Johan Tallo gugur. Maka secara otomatis, pasangan calon bupati dan wakil bupati Timor Tengah Selatan pak Buce dan Pak Army akan segera dilantik,” tegasnya.
Kemenangan Buce-Army kata Fransisco, merupakan kemenangan dari seluruh masyarakat di Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat TTS sehingga mari kita berrangkul untuk kembali bersatu padu memajukan Kabupaten Timor Tengah Selatan,” tambah dia.
Ia menilai sejak awal gugatan yang dilayangkan oleh termohon tidak memenuhi unsur TSM sesuai yang gugat oleh pemohon di MK.
“Sejak awak dari sisi hukum memang tidak ada, unsur TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang dilakukan klien kami selaku pihak terkait dan juga oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.” urai dia. (**)