Kepada Yth,
Sdr. APOLOS DJARA BONGA, S.H.
Law Office Professio Advocates à Legal Consultants
Rasuna Office Park Lt. 1 Ruang DO-01
Jalan rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan 12980
Di Jakarta
Dengan hormat,
Menanggapi sekaligus menindaklanjuti Somasi saudara sebagaimana dimaksud dalam Surat No. 009/ADB/SS/VIll/2022 tertanggal 02 Agustus 2022 maka dalam kesempatan ini, saya akan memberikan jawaban-jawaban selengkapnya sebagai berikut:
- Bahwa adalah benar, saya merupakan salah satu pemegang saham seri B dan juga sebagai salah satu mantan Direksi PT. BPD NTT, selanjutya perlu Saudara ketahui, bahwa saya telah bekerja dan mengabdi di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sejakk tahun 1977 sampai dengan tahun 2009 dan selama kurun waktu tersebut, saya sudah memegang banyak jabatan strategis di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
- Bahwa adalah benar, sebagaimana yang Saudara sampaikan pada point 2 (dua) Surat Somasi Saudara, bahwa saya membuat pernyataan di berbagai media online maupun media social mengenai kebijakan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris PT BPD NTT dalam rangka menjalankan fungsi dan peran pengawasan khususnya permasalahan penerbitan SK Dewan Komisaris Nomor: 01A tahun 2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang Penetapan Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan PT BPD NIT, selanjutnya dalam kesempatan ini saya tegaskan adapun tujuan saya pernyataan sebagaimana dimaksud, untuk kemajuan dan kebaikan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
- Bahwa adalah benar, dugaan pelanggaran dan tata kelola yang berkaiatan dengan penerbitan SK Dewan Komisaris Nomor: 01.A tahun 2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang Penetapan Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan PT BPD NTT, telah diselesaikan secara finasial dan administrative sebagaimana yang saudara sampaikan pada point 3 (tiga) Surat Somasi Saudara, namun penyelesaian secara finasial dan administratif bukan berarti melepaskan tanggung jawab secara hukum atas tindakan pelanggaran yang dilakukan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
- Bahwa perlu Saudara ketahui, tindakan saya dalam menyampalkan pendapat di media online maupun di media sosial, adalah hak saya sebagai Warga Negara Indonesia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sepanjang pendapat saya tersebut adalah merupakan fakta dan dapat dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 (tiga), Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ♦ wjr








