Hanura Buka Suara Soal PAW Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay

Mokrianus Lay saat digiring keluar dari Ruang Pidum Kejari Kota Kupang menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, Rabu, 28 Januari 2026 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Ketua Dewan Pimpinan DPD Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Refafi Gah menyebut, keputusan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Lay menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parta Hanura.

“Itu kewenangan DPP dan Mahkamah Partai. Kami di daerah hanya menunggu dan menghormati apapun keputusan yang diambil,” kata Refafi, Rabu, 17 April 2026 mengutip NTTWatch.

Baca juga:  Pelabuhan Maropokot Mbay Direvitalisasi dengan Anggaran Rp 91,3 Miliar

Diketahui, beberapa waktu lalu, Mahkamah Partai Hanura telah melaksanakan sidang di Jakarta terkait kasus Mokrianus Lay.

Ia menyebut lambannya keputusan PAW bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari prosedur internal yang bersifat tertutup. Selain itu Hanura juga menunggu putusan inkracht van gewijsde dari pengadilan negeri.

Baca juga:  Dipimpin Isidorus Lilijawa, Ini Susunan Pengurus IKADA 2026-2029

“Partai tentu tidak mau dirugikan dengan kekosongan kursi terlalu lama. Tapi karena kasus ini masih berjalan di pengadilan, kita tetap menunggu,” ujarnya.

“Putusan PAW itu bisa dibilang ‘kotak hitam’ di DPP. Tim Mahkamah yang mengkaji. Kita tunggu saja hasilnya,” jelas Rafafi.

Disisi lain, Refafi mengaku Partai Hanura rugi secara kelembagaan akibat dari kasus Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay yang mengkibatkan satu kursi di DPRD harus kosong sejak ditahan pada Januari 2026 lalu.

Baca juga:  Kepala LLDIKTI XV Buka-Bukaan Alasan Ketua STIKES Nusantara Dikeluarkan dari Grup Pimpinan PTS

“Citra partai jadi buruk di tengah masyarakat. Menjadi trending topik di berbagai media sehingga berdampak pada elektabilitas partai,” ujarnya

Saat ini, Mokrianus Lay masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Dalam sidang terbaru, Jaksa menuntut Mokrianus Lay dengan tuntutan 6 bulan penjara.(*/gor)