EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Lay yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Vonis bebas Mokrianus Lay tertuang dalam putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa, 21 April 2026.
Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim, Herlina Rayes, yang membacakan putusan menyebut, perbuatan terdakwa Mokrianus Lay tidak memenuhi unsur penelantaran dan tidak terbukti melakukan penelantaran istri dan anak seeprti yang didakwakan dalam dakwaaan dan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis dalam amar putusan meminta terdakwa segera dibebaskan oleh JPU dari tahanan dan dipulihkan harkat martabatnya.♦gor








